GESID Babel Tantang Keputusan Komisi I DPRD: Seleksi KPID Tak Sesuai Pedoman Nasional

Pangkalpinang, Asatu Online— Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai terdapat kejanggalan serius dan pelanggaran prosedural dalam proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025–2028.

Penilaian tersebut disampaikan dalam rapat audiensi dan dengar pendapat antara GESID Babel bersama Komisi I DPRD Babel, Panitia Seleksi (Pansel), dan KPID Babel yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Ketua BPW GESID Babel, Ramadhan, menegaskan bahwa inti persoalan bermula dari keputusan Komisi I DPRD Babel yang hanya menetapkan 21 nama untuk tahap uji publik, sementara 15 peserta lain yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Pansel justru tidak diikutsertakan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pemangkasan itu. Mengapa 15 peserta yang sah dan telah dinyatakan memenuhi syarat tidak dilibatkan dalam uji publik? Padahal, menurut aturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024, seluruh peserta yang lulus wajib ditindaklanjuti ke tahap uji publik,” tegas Ramadhan.

GESID menyebut, setelah hasil seleksi diserahkan oleh Pansel kepada DPRD, Komisi I kembali melakukan rapat pleno internal untuk menetapkan hanya 21 nama yang mengikuti uji publik.
Komisi I berdalih keputusan tersebut didasarkan pada rumus “3×7 kebutuhan”, yakni tiga kali jumlah kebutuhan anggota KPID (tujuh orang).

“Kami mendengar langsung dari Ketua Komisi I bahwa penetapan 21 nama dilakukan melalui rapat pleno dengan alasan mengikuti rumus 3×7 kebutuhan. Namun kami tegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyaring kembali hasil yang sudah ditetapkan oleh Pansel. DPRD hanya berhak melakukan uji kelayakan (fit and proper test),” lanjut Ramadhan.

GESID menilai langkah tersebut melampaui kewenangan DPRD dan menunjukkan campur tangan legislatif terhadap proses seleksi yang seharusnya bersifat independen dan profesional.

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi, menjelaskan bahwa KPI Pusat tidak wajib dilibatkan dalam proses seleksi. Menurutnya, peraturan hanya menyebut bahwa DPRD “dapat dibantu” oleh Panitia Seleksi, bukan “wajib dibantu”.

“Apabila tidak ada tim seleksi, DPRD bisa langsung melakukan pemilihan atas dasar usul masyarakat. Pemilihan tim seleksi itu pilihan, bukan kewajiban. Dalam kasus ini kami memilih menggunakan Pansel tanpa melibatkan KPI Pusat karena anggarannya bersumber dari APBD, bukan APBN,” jelas Pahlivi.

Ia menambahkan, penetapan 21 nama dilakukan melalui rapat pleno Komisi I dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas, sesuai Instruksi Presiden 2021–2025, serta keyakinan bahwa proses tersebut sudah sesuai aturan.

Namun, GESID Babel menilai pernyataan tersebut salah tafsir terhadap regulasi. Menurut GESID, pelibatan KPI Pusat merupakan mandat nasional yang bersifat wajib, bukan pilihan daerah.

“Kata ‘dapat dibantu’ tidak berarti menghapus kewajiban mengikuti mekanisme nasional. KPI Pusat tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap proses seleksi di daerah, sebagaimana ditegaskan dalam surat resmi KPI Pusat tanggal 19 Juni 2025,” tegas Ramadhan.

Dalam forum tersebut, perwakilan KPID Babel mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPI Pusat yang menegaskan agar seluruh DPRD dan Pansel di Indonesia tetap mengikuti mekanisme seleksi sesuai Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

“Surat KPI Pusat tanggal 19 Juni 2025 menjadi dasar agar seleksi KPID di daerah tetap mengikuti prosedur nasional. Namun, pelaksanaan di Babel dinilai tidak sejalan dengan pedoman tersebut,” jelas perwakilan KPID Babel.

Menanggapi ketidakjelasan dasar hukum proses seleksi, GESID Babel mendesak Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera meninjau ulang keputusan Komisi I dan membuka berita acara rapat pleno penetapan 21 nama.

“Kami ingin tahu dasar hukum dan risalah rapat pleno itu seperti apa. DPRD seharusnya hanya menerima hasil seleksi, bukan menetapkan ulang. Kami minta transparansi penuh dan klarifikasi terbuka dari Komisi I dan Pansel,” ujar Ramadhan.

Empat Tuntutan Resmi GESID Babel :

1. Menunda dan membatalkan sementara penetapan hasil seleksi Anggota KPID Babel 2025–2028.

2. Melakukan peninjauan ulang dengan melibatkan kembali seluruh 33 peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya.

3. Memanggil dan meminta klarifikasi terbuka kepada Komisi I DPRD dan Pansel Babel atas dasar pemangkasan jumlah peserta sebelum uji publik.

4. Memastikan proses seleksi ulang dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai aturan KPI nasional.

GESID menegaskan, jika tuntutan ini tidak diindahkan, pihaknya bersama peserta yang dirugikan siap menempuh langkah hukum dan advokasi publik, antara lain Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, penyampaian aspirasi langsung kepada Gubernur Babel, pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, serta upaya hukum demi tegaknya transparansi dan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *