Tambak Udang diduga milik Kuncui di kawasan Pelabuhan Jelitik, Sungailiat Kabupaten Bangka (Foto : Ist)
Bangka, Asatu Online – Dugaan praktik tambak udang ilegal kembali bikin geger di Bangka. Nama Kuncui, yang sebelumnya santer disebut sebagai bos tambak ilegal, kini kembali mencuat. Kali ini, ia diduga mendirikan tambak udang tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di kawasan pesisir Jelitik.
Pantauan wartawan pada Senin (22/9/2025), di lokasi terlihat aktivitas tambak udang tanpa papan nama. Tak satu pun dokumen izin ditunjukkan. Padahal, menurut warga sekitar, tambak itu sudah berdiri hampir setahun dan sudah beberapa kali panen produksi.
“Tambak itu siluman, tak ada nama, tak ada izin. Tapi sudah produksi,” ungkap salah satu warga Jelitik.
Kasus ini makin mencuat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Ismir, buka suara. Ia menegaskan, Kuncui maupun CV Reka Sejahtera tak pernah mengajukan dokumen AMDAL untuk tambak udang tersebut.
“Tempo hari Kuncui sempat datang tanya-tanya soal syarat AMDAL. Sudah kami jelaskan detail, tapi dia tidak pernah kembali mengurus. Artinya, memang tidak ada izin yang dia miliki,” kata Ismir, Senin (22/9/2025).
Selain tambak udang, nama Kuncui juga dikaitkan dengan aktivitas tambang pasir laut ilegal. Informasi itu beredar luas di masyarakat pesisir dan membuat dugaan pelanggaran lingkungannya semakin menguat.
“Kalau benar Kuncui juga bermain di pasir laut, ini sudah keterlaluan. Laut kita rusak, pantai terancam abrasi,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Sungailiat.
Ismir pun menambahkan, pihaknya juga mendengar kabar soal retaknya hubungan bisnis Kuncui dengan Farida, pemilik CV Reka Sejahtera. “Infonya mereka sedang bagi-bagi aset atau memang sudah tidak sejalan,” ujarnya.
Warga setempat membenarkan hal itu. Menurut mereka, Kuncui kini bergerak sendiri setelah pecah kongsi dengan Farida. “Sekarang Kuncui bikin tambak sendiri, tapi siluman. Tak ada izin resmi,” ungkap seorang warga.
Sejatinya, usaha tambak udang wajib mengantongi sederet izin legal sebelum beroperasi, termasuk persetujuan lingkungan. Setidaknya ada enam dokumen krusial yang wajib dimiliki: izin lokasi usaha, AMDAL/UKL–UPL, Izin Usaha Perikanan Budidaya (IUP-B), izin pemanfaatan air dan limbah, izin bangunan dan sarana pendukung, serta NPWP dan NIB.
AMDAL menjadi kunci utama, terutama untuk tambak berskala besar. Dokumen ini memuat kajian dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan pemantauan. Sementara untuk usaha lebih kecil, pemilik bisa menggunakan UKL–UPL.
Namun apapun skalanya, izin lingkungan tetap wajib. Tanpa itu, usaha tambak berpotensi mencemari laut, merusak ekosistem pesisir, dan menimbulkan konflik sosial dengan nelayan sekitar.
Wartawan senior Suherman Saleh, yang akrab disapa Bang Herman Saleh, ikut bersuara. Ia meminta Kuncui atau penasihat hukumnya untuk membuktikan klaim soal izin AMDAL yang disebut sudah dipenuhi.
“Kalau memang ada izin AMDAL yang dimilikinya, tolong perlihatkan atau fotokan saja. Karena DLH Kabupaten Bangka sudah memastikan tidak ada satu pun AMDAL yang diterbitkan atas nama CV Reka Sejahtera ataupun atas nama tambak udang Kuncui,” tegas Bang Herman pada Jumat (26/9/2025).
Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, Asatu Online juga sudah melayangkan surat konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Kuncui, Farida, dan penasihat hukum CV Reka Sejahtera. Dalam konfirmasi itu, mereka diminta menjawab lima poin utama, mulai dari status izin AMDAL tambak udang di Jelitik hingga dugaan keterlibatan Kuncui dalam tambang pasir laut ilegal.
Namun hingga berita ini diturunkan, baik Kuncui, Farida, maupun penasihat hukum CV Reka Sejahtera belum memberikan jawaban resmi. **