Penampakan sidang PHI di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (25/9/2025)
Pangkalpinang, Asatu Online – Geger di Bangka Belitung. PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP), perusahaan sawit penanaman modal asing (PMA) di Desa Malik, Kecamatan Payung, Bangka Selatan, digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pemicunya, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami Selamet Riduan, karyawan senior yang sudah 17 tahun mengabdi di perusahaan tersebut. Selamet menilai dirinya diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum.
Gugatan Selamet kini bergulir di PHI pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (25/9/2025). Ia menunjuk pengacara Zulkarnain untuk memperjuangkan haknya.
Menurut kuasa hukum, Selamet bergabung dengan PT BSSP sejak 2008 dan terakhir dipercaya sebagai manajer divisi. Namun tiba-tiba perusahaan mengeluarkan surat keputusan PHK nomor 085/00/BSSP-HRD/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
“PHK ini ditandatangani Didik Setya Wibawa selaku project coordinator. Dalihnya klien kami tidak menjalankan tugas dengan baik, tapi faktanya tidak ada bukti sedikit pun yang ditunjukkan perusahaan,” kata Zulkarnain.
Ia menegaskan, kalaupun ada pelanggaran, perusahaan wajib menggunakan mekanisme sanksi sesuai peraturan perusahaan periode 2024-2026. “Bukan ujug-ujug langsung dipecat. Ini jelas cacat prosedur,” tegasnya.
Zulkarnain juga menepis tuduhan soal Selamet tak patuh pada arahan atasan. Surat peringatan yang pernah diberikan, katanya, sudah kadaluarsa. “Masa berlakunya enam bulan. Itu jelas diatur dalam pasal 44 ayat (4) peraturan perusahaan,” ujarnya.
Perusahaan bahkan menyinggung soal hutang-piutang Selamet dengan koperasi karyawan. “Itu sudah diselesaikan tuntas. Jadi tidak bisa dijadikan alasan PHK,” tambah Zulkarnain.
Ia menilai alasan PHK yang dipakai perusahaan ngawur dan tak punya dasar hukum. “Ini PHK abal-abal. Tidak sah, melanggar undang-undang, dan merugikan pekerja,” katanya blak-blakan.
Yang bikin Selamet makin geram, PHK dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. “Klien kami baru tahu setelah surat keputusan keluar. Jelas ini bentuk kesewenang-wenangan,” sebutnya.
Karena merasa dirugikan, Selamet menolak keputusan itu dan menuntut kembali bekerja. Zulkarnain menegaskan, pasal 153 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah diubah dengan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan, PHK tanpa alasan sah adalah batal demi hukum.
“Artinya, pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK sepihak,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Selamet juga menuntut pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak selama 17 tahun bekerja dengan total Rp 281.750.000.
Ia juga menggugat upah proses selama enam bulan sebesar Rp 55.350.000 serta uang paksa Rp 1 juta per hari jika perusahaan tidak patuh pada putusan pengadilan.
Sidang perdana sudah digelar. Agenda lanjutan dijadwalkan pekan depan. Sengketa ini diprediksi bakal jadi sorotan publik, mengingat PT BSSP termasuk salah satu perusahaan PMA sawit terbesar di Bangka Selatan. (**)