Babel  

Skandal Baru! Selain Tak Berizin, Bos Tambak Udang Kuncui Bikin Tambak ‘Siluman’ di Jelitik  

Tambak ‘Siluman’ di Jelitik diduga milik Kuncui (Foto : Ist)

Bangka, Asatu Online– Dugaan praktik tambak udang ilegal kembali bikin geger di Bangka. Nama Kuncui, yang sebelumnya sudah santer disebut sebagai bos tambak ilegal, kini kembali muncul dengan kasus baru: mendirikan tambak udang ‘siluman’ di kawasan pesisir Jelitik.

Pantauan wartawan pada Senin (22/9/2025), di lokasi terlihat aktivitas tambak udang yang tidak memiliki papan nama, bahkan tidak satu pun dokumen izin ditunjukkan. Padahal, kata warga sekitar, tambak tersebut sudah berdiri hampir setahun dan sudah panen produksi.

“Tambak itu siluman, tak ada nama, tak ada izin. Tapi sudah produksi,” kata salah satu warga Jelitik yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka, Ismir, menguatkan temuan tersebut. Ia menegaskan, hingga kini Kuncui maupun CV Reka Sejahtera tak pernah mengajukan dokumen amdal untuk tambak udang yang dikelolanya.

“Tempo hari Kuncui sempat datang tanya-tanya soal syarat AMDAL. Sudah kami jelaskan, tapi dia tidak pernah kembali mengurus. Artinya, memang tidak ada izin yang dia miliki,” kata Ismir.

Lebih jauh, Ismir menyebut pihaknya juga mendengar kabar soal retaknya hubungan bisnis Kuncui dengan CV Reka Sejahtera. “Infonya mereka sedang bagi-bagi aset atau memang sudah tidak sejalan,” ujarnya.

Informasi itu juga dibenarkan warga setempat. Menurut mereka, Kuncui dan Farida, pemilik CV Reka Sejahtera, memang sudah pecah kongsi. “Sekarang Kuncui bikin tambak sendiri, tapi siluman. Tak ada izin resmi,” ungkap warga itu.

Fakta ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang dilakukan Kuncui. Sebab, usaha tambak udang seharusnya wajib mengantongi sederet izin legal sebelum beroperasi, termasuk persetujuan lingkungan.

Setidaknya, ada enam dokumen krusial yang wajib dimiliki: Izin lokasi usaha, AMDAL/UKL–UPL, Izin Usaha Perikanan Budidaya (IUP-B), izin pemanfaatan air dan limbah, izin bangunan dan sarana pendukung, serta NPWP dan NIB.

AMDAL menjadi kunci utama, terutama untuk tambak berskala besar. Dokumen ini memuat kajian dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan pemantauan. Sementara untuk usaha lebih kecil, pemilik bisa menggunakan UKL–UPL.

Namun, apapun skalanya, izin lingkungan tetap wajib. Tanpa itu, usaha tambak berpotensi mencemari laut, merusak ekosistem pesisir, dan menimbulkan konflik sosial dengan nelayan sekitar.

Belum lagi, pelaku usaha tambak juga wajib mengurus izin pengambilan air serta instalasi pengolahan limbah (IPAL). Jika tidak, sisa limbah tambak rawan dibuang langsung ke laut dan memicu pencemaran.

Tak kalah penting, IUP-B dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi legalitas utama. Tanpa IUP-B, usaha budidaya udang tidak diakui secara resmi.

“Intinya, AMDAL bukan satu-satunya izin. Semua dokumen harus lengkap baru bisa dikatakan legal,” tegas Ismir.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Kuncui maupun Farida belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan media. **

Writer: Man

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *