Depok  

Pagar Arkon Tak Kantongi IMB tapi Masih Berdiri Kokoh, Kadis DPMPTSP Depok: Akan Kami Proses Sesuai Prosedur  

Depok, Asatu Online— Bangunan pagar permanen milik PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) di Jalan Abdul Wahab, Blok Braan, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, hingga kini masih berdiri kokoh meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ironisnya, pagar tersebut berdiri di atas lahan seluas 6,3 hektare tanpa izin resmi dari Pemkot Depok. Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok sudah menerbitkan surat pelimpahan penindakan bernomor 648/155-DPMPTSP tanggal 29 April 2025. Surat tersebut merekomendasikan sanksi penyegelan pagar Arkon di atas lahan yang disebut seluas 9,3 hektare.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala DPMPTSP Kota Depok, Drs. Manguluang Mansyur, menyebut bahwa pihak PT Haikal sebelumnya memang sempat meminta penundaan penyegelan.

“PT Haikal pernah mengajukan permohonan penundaan penyegelan dengan alasan sedang mengurus sertifikat. Jadi saat itu penyegelan kami tunda. Tapi sampai sekarang saya belum tahu pasti apakah berkasnya sudah masuk atau belum. Nanti akan saya cek,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Manguluang menegaskan, jika hingga batas waktu tertentu PT Haikal tetap belum memenuhi prosedur pengajuan izin, maka pihaknya akan bertindak tegas.

“Kalau tetap tidak ada pengajuan, kami akan jalankan langkah sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Depok, Sudrajat Karyoto, S.STP, M.A, menyatakan hingga saat ini PT Haikal belum pernah mengajukan permohonan IMB.

“Sampai sekarang belum ada pengajuan dari PT Haikal. Kalau ada, pasti kami proses,” jelas Sudrajat.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok sudah dua kali berencana melakukan penyegelan terhadap pagar Arkon. Namun langkah itu selalu tertunda lantaran adanya permohonan dari pihak pemilik, Supari, yang mengaku tengah mengurus sertifikat tanah melalui skema PTSL di BPN sebagai syarat awal mengurus IMB.

Namun, BPN Kota Depok melalui Agus Tresna, S.SiT, selaku Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, menyatakan bahwa program PTSL tidak diperuntukkan untuk kavling, sehingga hal ini memperkuat argumen bahwa PT Haikal belum bisa memenuhi syarat perizinan mendirikan bangunan.

Fakta ini seharusnya menjadi dasar bagi Pemkot Depok untuk bertindak tegas. Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih, dan bangunan liar tanpa IMB semestinya disegel. Ketegasan Pemkot Depok akan menjadi bukti nyata penegakan hukum yang berpihak pada keteraturan dan keadilan. (*)

Writer: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *