Permohonan Denny Indrayana untuk Diskualifikasi Gibran Kandas di MK

Jakarta, ASatu Online — Upaya Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka melalui sengketa PHPU Pilpres 2024 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima setelah majelis hakim membacakan seluruh pertimbangan dan eksepsi para pihak.

“Pertama, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Kedua, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026).

MK menilai para pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Karena itu, mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

“Para pemohon bukan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian pertimbangan MK.

Dengan diterimanya eksepsi mengenai legal standing, MK tidak lagi mempertimbangkan dalil-dalil lain dalam permohonan karena dinilai tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Persidangan pembacaan putusan berlangsung kondusif. Sebelum sidang dimulai, Suhartoyo membacakan tata tertib persidangan kepada para pihak.

Meski permohonan kandas karena persoalan legal standing, fakta persidangan terkait status pendidikan Gibran menjadi sorotan.

Dalam konferensi pers, kuasa hukum pemohon Refly Harun menyatakan tetap gembira karena menurutnya persidangan telah mengungkap persoalan terkait ijazah pendidikan Gibran.

“Kami memang kecewa eksepsi kami ditolak. Tetapi di sisi lain kami gembira karena fakta persidangan menunjukkan persoalan ijazah SMA Gibran,” kata Refly.

Sementara itu, Bambang Widjojanto menilai persoalan syarat pencalonan Gibran dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran saat proses pencalonan.

Menurut Bambang, pelanggaran tersebut dapat menjadi persoalan serius, termasuk terkait pencalonan Gibran pada periode berikutnya.

Ia juga menyoroti KPU yang dinilai telah melanggar prinsip penting dalam penyelenggaraan pemilu.(drm/rst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *