BPI KPNPA RI Soroti Kasus Dana Nasabah Bank Danamon Rp4,4 Miliar Mangkrak Setahun

Ketum BPI KPNPA RI. Rahmad Sukendar berfoto bersama Kapolri Jend.Suyudi  (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online —Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti penanganan laporan dugaan penggelapan dana nasabah Bank Danamon senilai lebih dari Rp4,4 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh nasabah berinisial HS pada 28 April 2025. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/783/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Namun, lebih dari setahun berjalan, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut.

“Saya heran, kasus sudah satu tahun lebih namun masih dalam tahap penyelidikan. Padahal itu dana nasabah hilang dalam jumlah besar,” kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Rahmad, aparat kepolisian perlu segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Terlebih, laporan berkaitan dengan dugaan hilangnya dana nasabah dalam jumlah miliaran rupiah.

“BPI KPNPA RI mendesak kasus naik menjadi penyidikan dan mentersangkakan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Berawal dari Laporan Nasabah

Kasus ini bermula ketika HS melaporkan mantan pegawai Bank Danamon berinisial KAF atas dugaan penggelapan dana simpanan.

HS diketahui menjadi nasabah Bank Danamon Cabang Sunter, Jakarta Utara, sejak 2021. Ia memiliki sejumlah rekening pribadi dan satu rekening perusahaan.

Dalam perkembangannya, HS mendapati saldo rekeningnya telah hilang. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Laporan dibuat setelah upaya penyelesaian secara internal dengan pihak bank tidak memberikan kejelasan mengenai dana yang dipersoalkan.

HS juga menyebut adanya transaksi dan komunikasi dengan KAF yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Polisi Diminta Naikkan Status

BPI KPNPA RI meminta Polres Metro Jakarta Utara tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut pada tahap penyelidikan.

Rahmad meminta penyidik segera melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan hilangnya dana nasabah.

“Jangan sampai kasus ini terus berlarut tanpa kepastian. Kalau bukti permulaan sudah cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Rahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Status kasus juga masih dalam tahap penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara. (mn/A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *