LSM Benarkan Dugaan Pemborosan Anggaran di Bank DKI Tahun 2024–2025

Jakarta, Asatu Online — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Derap Pembangunan membenarkan adanya dugaan pemborosan anggaran dalam pengelolaan keuangan di Bank DKI (Bank Jakarta) untuk periode tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan terkait tata kelola keuangan, penyaluran kredit, hingga pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketua LSM Derap Pembangunan, Bambang, mengatakan sejumlah persoalan tersebut menunjukkan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan perbankan. Menurutnya, beberapa program dan pengeluaran anggaran dinilai tidak memberikan manfaat sesuai dengan perencanaan awal.

“Pemborosan yang dimaksud berkaitan dengan tata kelola keuangan, terutama dalam penyaluran kredit yang berdampak menjadi bermasalah. Selain itu, prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan juga dinilai belum maksimal,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6).

Ia menyoroti dugaan pemborosan pada pengadaan sewa ruang Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ancol. Berdasarkan data yang diperoleh, pembayaran sewa ruang KCP Ancol disebut dianggarkan melalui pos Operational Expenditure (Opex) sebesar Rp2,25 miliar pada 2024 dan mencapai Rp2,68 miliar hingga Triwulan III 2025.

Namun demikian, Bambang menilai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan sewa ruang kantor dimaksud.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya indikasi mark up administrasi dalam pengelolaan dana CSR Bank DKI. Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan dan administrasi penyaluran dana CSR dinilai belum tertib dan belum sepenuhnya mematuhi prinsip tata kelola perbankan yang baik.

“Banyak kesalahan dalam perencanaan dan realisasi anggaran sehingga menimbulkan modus-modus pemborosan dan dugaan manipulasi atas belanja barang,” katanya.

Bambang juga menyoroti lemahnya pengawasan manajemen risiko dan sistem informasi operasional bank yang dinilai masih rentan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Ia menambahkan, isu pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi perhatian pemerintah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pengawasan Intern dan Program Kerja Inspektorat Tahun 2025 terhadap SKPD, UKPD, dan BUMD.

Menurut Bambang, persoalan tata kelola dan pengawasan internal tersebut sejalan dengan isu strategis yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam paparan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2025.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memang telah meminta seluruh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Selain itu, seluruh BUMD juga didorong untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan serta mencari sumber pembiayaan kreatif guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Kondisi itu menuntut seluruh BUMD agar lebih cermat, efektif, dan akuntabel dalam menggunakan anggaran perusahaan.

Karena itu, berbagai dugaan pemborosan anggaran dan lemahnya tata kelola keuangan di lingkungan BUMD, termasuk Bank DKI, dinilai bertolak belakang dengan arahan pemerintah daerah yang saat ini tengah menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan penguatan pengawasan internal. (Tope)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *