Aktivitas tambang pasir ilegal diduga milik Kuncui di kawasan Jelitik, Sungailiat, Bangka (Foto : Asatu Online)
Bangka, Asatu Online — Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang marak terjadi di beberapa titik seperti di Jalan Lintas Timur, di kawasan Jelitik dan tempat-tempat lain di wilayah Kabupaten Bangka ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi besar mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menegaskan bahwa praktik tambang tanpa izin (ilegal) harus segera dihentikan.
Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi, saat dikonfirmasi Asatu Online, Selasa (28/10/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi aktivitas tambang pasir tanpa izin.
“Tambang pasir ilegal harus ditertibkan dan dihentikan oleh instansi terkait karena jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan pendapatan daerah.
Meski begitu, Haryadi menjelaskan bahwa ada ketentuan khusus yang memperbolehkan pemungutan pajak terhadap aktivitas penambangan yang belum berizin, dengan catatan dilakukan di kawasan yang tidak terlarang.
“Dalam kondisi seperti itu, kami mendorong penambang segera mengurus perizinannya dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Sambil menunggu izin terbit, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tetap bisa kami pungut,” kata Haryadi.
Namun, DPPKAD mengaku belum memiliki data pasti terkait potensi kerugian daerah akibat maraknya aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. “Kita belum pernah melakukan perhitungan kerugian karena memang sulit untuk mengumpulkan datanya,” jelas Haryadi.
Menurutnya, minimnya pelaporan dan sulitnya pendataan di lapangan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Haryadi menilai, persoalan tambang ilegal ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu instansi saja. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Koordinasi lintas sektor sangat penting agar penegakan aturan bisa berjalan efektif,” tegasnya.
Selain berdampak pada hilangnya potensi pajak, aktivitas tambang pasir ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Di sejumlah lokasi, lubang galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, menyebabkan erosi dan pencemaran air. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk kualitas tanah dan mengancam sumber air bersih masyarakat sekitar.
Pemkab Bangka, lanjut Haryadi, saat ini sedang menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat. Salah satunya dengan memperjelas zonasi penambangan pasir yang legal dan aman untuk dioperasikan.
“Kami mendorong penambang agar bekerja di lokasi yang sudah ditentukan dan sesuai izin. Ini penting agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa menabrak aturan,” ucapnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan cepat dari tambang ilegal. Menurut Haryadi, praktik tambang tanpa izin pada akhirnya hanya merugikan masyarakat sendiri.
“Kalau dilakukan tanpa izin, pasti akan ada konsekuensi hukum. Jadi lebih baik diurus dengan benar agar semua berjalan aman dan nyaman,” imbuhnya.
Ia menambahkan, DPPKAD siap membantu para penambang dalam proses administrasi perpajakan MBLB agar bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Pendapatan dari sektor tambang pasir legal ini penting untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kegiatan sosial lainnya di Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap aktivitas tambang ilegal, Pemkab Bangka berharap kesadaran masyarakat juga ikut tumbuh. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan setiap kegiatan tambang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)















