Foto : Tim BPI KPNPA RI Sumut sedang bertemu Penyidik Polda Sumatera Utara
Medan, Asatu Online – Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Ali Umar SH, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera menangkap mantan Bupati Batubara, Zahir. Zahir menjadi buronan polisi setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Jumat (2/8).
Ali Umar SH mengapresiasi penyidik Dit Kriminal Umum Polda Sumatra Utara yang berhasil mengungkap kasus suap seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 29 Juni 2024.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya dan melimpahkan berkas mereka ke kejaksaan pada 23 Juli 2024. Kelima tersangka tersebut adalah:
– AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara
– MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia
– F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati
– DT, Sekretaris Dinas Pendidikan
– RZ, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan
Dalam kasus ini, Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diterima dari Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan Batubara, dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara, pada akhir tahun 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
“Adik mantan Bupati Batubara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Uang tersebut diterima dari dua orang tersangka lainnya,” kata Kombes Hadi Wahyudi pada Kamis (22/2/2024).
Hadi Wahyudi juga menyebutkan bahwa uang tersebut sudah disita sebagai barang bukti. “Uang tersebut diterima pada akhir tahun 2023 setelah pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tambahnya. (Yanie)















