Telah Kehilangan Surat Tanah atas Nama Efendi Warga Kecamatan Merawang

  • Bagikan

Bangka, Asatu Online – Efendi (39), warga Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, telah kehilangan surat tanah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Efendi tanggal 20 Juni 2024.

Menurut pernyataan Efendi, tanah tersebut beralamat di Jalan Veteran RT 02 RW 03, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, dengan ukuran 18,60/19,22 meter × 28,17/28,00 meter yang dimilikinya sejak September 2014.

Surat tanah itu disimpan dalam map warna kuning di lemari di rumah lama orang tuanya di Desa Merawang. Setelah Efendi membangun rumah baru di samping rumah orang tuanya, dia baru menyadari bahwa surat tanah tersebut sudah hilang. Efendi juga menegaskan bahwa surat tanah miliknya tidak pernah dijaminkan kepada bank, pegadaian, atau koperasi.

Lebih lanjut, Efendi menjelaskan bahwa tanah dengan ukuran 18,60/19,22 meter × 28,17/28,00 meter tersebut dibelinya dari Fedry Kistajaya pada September 2014, dengan surat tanah bertanggal 8 Juni 2013. Surat tersebut ditandatangani oleh saksi-saksi, yaitu Sekcam Rangkui Dwije Saputra, S.IP, Lurah Parit Lalang Husin, S.Pd, dan Camat Rangkui Drs. Efendy, MM. Efendi juga menyebutkan bahwa tanah yang dibelinya dari Fedry Kistajaya sudah dibalik nama atas namanya dengan nomor register No.136/SP4TAT/RKU/UNI/2014 tanggal 26-08-2014, yang kini hilang.

Sementara itu, kuasa hukum Efendi, Naufal Ikhsan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kehilangan surat tanah kliennya ke Polresta Pangkalpinang.

“Langkah kita ke depan adalah melaporkan kehilangan surat tanah milik Efendi ke Polres Pangkalpinang. Selain itu, kita akan meminta surat keterangan dari pihak bank bahwa surat tanah tersebut tidak pernah dijaminkan kepada bank,” kata Naufal Ikhsan. (Sari)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *