Daerah  

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Resmi Menjadi Kantor Layanan Sertifikat Elektronik

Launching implementasi sertifikat elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 berlangsung pada Senin 22 Juli 2024 di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto : ist)

Depok, Asatu Online – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 resmi menjadi kantor layanan sertifikat elektronik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Peluncuran implementasi sertifikat elektronik ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana, didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Muhaimin Hamidun Umar, mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pendaftaran tanah.

“Dengan ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 sebagai kantor pelayanan elektronik, ini adalah upaya untuk memperbaiki kualitas informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Bogor, khususnya di Jawa Barat,” ujar Yuliana dalam keterangan resminya pada Selasa, 23 Juli 2024.

Yuliana menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelayanan elektronik adalah sebagai wujud transformasi digital yang memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia.

“Kami berharap layanan pertanahan 100 persen elektronik ini berkualitas, dengan zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” tambahnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 akan terus memastikan transformasi dari sertifikat fisik (hijau) ke sertifikat elektronik sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian ATR/BPN.

“Alhamdulillah, koordinasi internal sebagai upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana telah dilakukan,” jelas Yuliana.

Proses administrasi digitalisasi ini memiliki banyak kelebihan, mulai dari peningkatan keamanan, efisiensi waktu dalam pencetakan sertifikat, hingga pengurangan kebutuhan ruang penyimpanan.

“Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan mengurangi proses tatap muka,” ujarnya.

Modernisasi layanan pertanahan secara elektronik telah dilakukan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, dan Polandia. Yuliana menyebutkan bahwa pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) di negara-negara tersebut meningkat pesat berkat modernisasi ini.

“Beberapa negara telah mengantisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi layanan secara elektronik,” kata Yuliana.

Muhaimin Hamidun Umar, Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, menambahkan bahwa transformasi ke sistem elektronik bukanlah inovasi baru, tetapi bagian dari perubahan zaman yang harus diikuti. Langkah ini merupakan solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern untuk menunjang layanan kelas dunia.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 secara bertahap telah melakukan alih media sebagai pilot project. Di masa depan, diharapkan semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik,” jelas Muhaimin.

Transformasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat. Berikut adalah syarat untuk launching Kantor Elektronik yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN:

1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.
2. Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin yang akan menyiapkan tools launchernya.
3. Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching).
4. Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blanko sertifikat elektronik).

Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah sesuai arahan Kementerian ATR/BPN:

1. Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.
2. Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.
3. Melakukan sosialisasi secara berkala.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta mengkoordinasikan hambatan, kendala, dan masalah yang ditemukan pasca-launching.

### Peningkatan Kinerja Pelayanan Pertanahan

Dalam kegiatan launching tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan bahwa implementasi sertifikat elektronik di Jawa Barat akan meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan kepada publik.

“Ini akan memberikan tingkat kepastian pelayanan yang lebih baik dan mempermudah masyarakat dalam pelayanan pendaftaran tanah,” kata Suyus Windayana.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menambahkan bahwa implementasi sertifikat elektronik dilaksanakan di 17 Kantor Pertanahan di Jawa Barat, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan II, serta di berbagai kabupaten lainnya.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, implementasi sertifikat elektronik telah diluncurkan di 11 Kantor Pertanahan di Jawa Barat. Dengan tambahan 17 kantor ini, total ada 28 Kantor Pertanahan di Jawa Barat yang telah menerapkan sertifikat elektronik. (Adi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *