Kuasa Ahli Waris Suaib: Pelaku Kejahatan Tanah Waris, Mestinya dapat Merasakan Dinginnya Teralis Besi

  • Bagikan

Suaib bin Limin (Foto : Ist. Asatuonline.id)

Jakarta, asatuonline.id – Suaib mengungkapkan kasus perebutan waris yang kepemilikannya dimiliki oleh Napijah binti Djimun, di Jalan Duri Kepa, RT 006, RW 001, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, hingga sekarang tidak kunjung selesai.

“Tidak kunjung selesai hingga sekarang ini.” kata Suaib, kepada asatuonline.id pada Rabu (28/2).

Padahal, para ahli waris dari Napijah binti Djimun pada tanggal 27 April 2018 telah mendaftarkan Perkara Gugatan Waris tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1195/Pdt.G/2018/PA.JB.

Meski pokok perkara ini adalah gugatan waris atas tanah harta peninggalan pewaris berupa tanah dengan luas ± 1.020 M² berdasarkan Surat Girik C, No. 24, Persil 42, Blok D II atas nama Napijah binti Djimun.

“Saya selaku kuasa ahli waris berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh para ahli waris akan terus perjuangkan tanah waris yang telah diperjual belikan oleh Marzuki kepada PT. Radian,” ungkap Suaib.

Suaib menyebut bahwa Marzuki dalam surat pernyataan tidak sengketa pada tanggal 31 Juli 2015, yang menyatakan dirinya diatas sumpah adalah pemilik sebidang tanah adat yang berasal dari girik C. 1158 Persil 42 Blok D.II yang terletak di Jl. Duri Raya Terusan Tol RT.006/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.

Namun, kata Suaib, sebidang tanah adat yang berasal dari girik C. 1158 Persil 42 Blok D.II dengan Ukuran Luas kurang lebih 1.021 M2 (Seribu dua puluh satu meter persegi) sudah habis terjual dengan membuat laporan surat kehilangan kepada pihak Polda Metro Jaya Tahun 1999 .

Ironisnya, Suaib, tanah harta peninggalan pewaris berupa tanah dengan luas ± 1.020 M² berdasarkan Surat Girik C, No. 24, Persil 42, Blok D II atas nama Napijah binti Djimun ikut dicaplok.

Sementara, lahan tersebut telah  berpindah tangan kepemilikannya yang semula Napijah binti Djimun, dan kini lahan tersebut dijual oleh Marzuki kepada PT. Radian, tegas Suaib.

Suaib berharap dalam kasus tanah waris ini, Aparatur Penegak Hukum (APH) mesti berlaku adil sehingga pelaku kejahatan dapat merasakan dinginnya didalam terlalis besi.

Penulis : Widodo

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *