Komisioner BPKN AB Yulianto Apresiasi Perlindungan Konsumen di Kaltim

  • Bagikan

Kunjungan Komisioner BPKN RI AB Yulianto (kanan) ke kantor BPSK Samarinda pada 23 Februari 2024. Kantor Sekretariat dan Ruang Sidang BPSK Samarinda itu sangat layak dan mungkin bisa menjadi contoh bagi BPSK di daerah-daerah lain di Indonesia (Foto: Istimewa)

Samarinda, Asatu Online – AB Yulianto,  Komisioner  Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengharapkan perlindungan konsumen di berbagai daerah di Tanah Air terus meningkat sebagaimana yang dicapai Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 mendapatkan predikat sebagai salah satu provinsi terbaik dalam hal perlindungan konsumen. Kami mendorong agar tahun 2024 dan selanjutnya Provinsi Kaltim kembali terpilih mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik dalam hal perlindungan konsumen,” kata AB Yulianto saat melakukan kunjungan kerja ke Samarinda Kaltim, Jumat 23 Februari 2024.

Ia menjelaskan, bagi Kaltim, predikat provinsi terbaik dalam hal perlindungan konsumen sangat penting, terlebih karena ke depan Kaltim merupakan provinsi yang menaungi Kawasan Ibukota Nusantara. Saat ini tingkat volume transaksi di Provinsi Kaltim sudah mencapai hampir 5 juta transaksi dengan nilai Rp 1,1 triliun.

Terkait agenda kunjungan kerjanya di Provinsi Kaltim pada 23 Februari 2024, AB Yulianto melakukan pemetaan dan validasi kelembagaan perlindungan konsumen di daerah itu. Dalam kunjungan kerja tersebut ia diterima dengan baik oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Samarinda, LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Borneo, dan LPKSM Mulawarman.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim Heni Purwaningsih beserta jajarannya, Ketua BPSK Samarina Aswan serta Kepala LPKSM Borneo Fajrin serta jajarannya. Para pejabat yang hadir dalam paparannya menyampaikan keluh kesah dan informasi mengenai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Ini merupakan sesuatu yang positif dan akan terus tumbuh dan hidup. Namun demikian kiranya problematika konsumen dalam melakukan transaksi tentu juga akan naik,” kata AB Yulianto yang diamini oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kaltim Heni Purwaningsih yang sekaligus menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonmi Kaltim saat ini terutama dengan akan adanya IKN adalah sebesar enam persenan dan pertumbuhan dimaksud akan terus dimaintain (dijaga).

AB Yulianto juga mengapresiasi BPSK tingkat kota yang memberikan perhatian seperti pembenahan sekretariat dan ruang BPSK dengan sangat baik dan mumpuni. Kantor Sekretariat dan Ruang Sidang BPSK Samarinda sangat layak dan mungkin bisa menjadi contoh bagi BPSK di daerah-daerah lain di Indonesia.

Ia mengakui masih banyaknya PR yang perlu dibenahi, termasuk sosialisasi dan branding kelembagaan seperti disampaikan juga oleh pihak LPKSM. BPKN sangat memahami apa yang menjadi catatan pada masing-masing kelembagaan termasuk aspirasi dan harapan mengenai atensi tentang revisi UU Perlindungan Konsumen yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas di DPR RI yang diharapkan segera ada tindak lanjutnya untuk bisa disahkan.

“Kasus-kasus di masyarakat seperti disampaikan Pak Amran dari BPSK Kota Samarinda banyak didominasi kasus terkait perbankan dan keuangan. Harus ada tindaklanjut dari Pusat tetang perlunya SOP dan payung hukum yang diharapkan dapat diterapkan seragam di seluruh BPSK di tanah air. Sementara dari apa yang disampaikan Kepala Dinas Heni Purwaningsih bahwa terkait sosialisasi menjadi konsumen cerdas sudah dilakukan kepada 1.000 orang dan ini dapat membantu menaikkan Indeks Keberdayaan Konsumen terkait perlindungan konsumen,” katanya.

Komisioner BPKN AB Yulianto lebih lanjut mengemukakan bahwa hasil pemetaan ke daerah Kalimantan Timur itu akan dibawa ke pusat serta akan dibahas dalam Raker BPKN di akhir Februari 2024.

Selain itu, menurut dia, berbagai masukan agar BPKN melakukan kerjasama dengan Kepolisian, OJK, dan Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi catatan utama yang perlu disegerakan.

Dengan begitu daerah-daerah memiliki acuan yang baik dalam mengimplementasikan payung hukum turunan di daerahnya masing-masing termasuk di dalamnya mengenai penganggaran, prioritas, renumerasi, dan kewenangannya. [red]

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *