Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tangkap WNA DPO China atas Dugaan Penipuan

  • Share

Caption : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/2/2024). 

Jakarta, Asatu Online- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang dikenal dengan inisial LY karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China.

“LY terdaftar dalam DPO Kepolisian China berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang di Tiongkok,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Qriz mengungkapkan bahwa LY ditangkap oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian di rumahnya di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakut pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Walaupun LY bersikap kooperatif, namun dia mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memperlihatkan KTP atas nama Adi Susanto,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY adalah warga negara Tiongkok, lahir di Mongol pada tanggal 28 November 1981. Dia adalah pemegang paspor Tiongkok yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. LY memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai tenaga kerja asing yang berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

“LY telah tinggal di Indonesia selama sekitar 11 tahun tanpa memiliki dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku, dan ditemukan KTP atas nama Adi Susanto,” tambahnya.

Qriz menjelaskan bahwa berdasarkan database keimigrasian, LY telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya, dan paspornya telah kedaluwarsa, sehingga dia bukan hanya overstayer tetapi juga illegal stay.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang untuk memeriksa keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki oleh LY,” ujar Qriz.

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. [Widodo].

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *