Siapa Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Lindung Bubus Pasaren Belinyu?

  • Bagikan

Penampakan tambang ilegal di Bubus Pasaren Belinyu (Foto : obie wtw)

Pangkalpinang, Asatu Online – Setelah beberapa waktu yang cukup panjang tanpa kabar, penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pertambangan ilegal di Pantai Bubus, Dusun Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu pada tahun 2023 akhirnya mulai menemukan titik terang.

Berdasarkan pemantauan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, beberapa saksi, seperti Ajw yang merupakan pemimpin dari operasi tambang ilegal di Belinyu, dan R, sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Ajw dan R, dari informasi yang diterima oleh wartawan, telah menjadi saksi utama dalam perkara ini.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Fadil Regan, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya sedang serius menangani masalah Tipikor terkait pertambangan ilegal tersebut.

“Ketika suatu perkara telah mencapai tahap penyidikan, itu menandakan bahwa kita mengambilnya dengan sangat serius. Ini bukanlah waktu untuk main-main, terutama dalam hal penegakan hukum,” ujar Asintel Fadil Regan.

Mengenai rumor adanya penetapan tersangka, Fadil Regan sedikit mengungkapkan. Namun, dia meminta agar hal tersebut tidak diungkapkan sebelum waktunya.

“Kami telah mengumpulkan banyak bukti terkait perkara ini, termasuk pendapat dari para ahli, mulai dari bidang pertambangan, kehutanan, hingga bidang hukum, yang terkait dengan kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan sebelumnya, dugaan modus operandi kejahatan tersebut melibatkan kerusakan terhadap hutan lindung demi kegiatan pertambangan ilegal timah.

Hingga saat ini, Ajw dan R belum berhasil dikonfirmasi, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Wahyu

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *