Penampakan Warung Pedagang Makanan di Jembatan Emas Kota Pangkalpinang (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online – Meskipun telah diberi peringatan, pedagang makanan yang berdagang di badan jalan Jembatan Emas Pangkalpinang pada Rabu (7/2/2024) masih belum membongkar dagangannya, yang diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku dan melecehkan Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep.Babel).
Masyarakat Kota Pangkalpinang, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa setelah pemberitaan media menjadi viral, beberapa pejabat penting dari Provinsi Kep.Babel melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Jembatan Emas dan memberikan peringatan kepada pedagang untuk segera membongkar dagangannya atau akan dilakukan oleh petugas.
“Pada saat itu, pedagang diminta untuk membongkar warung dagangannya sendiri dalam waktu seminggu,” ujar salah seorang sumber.
“Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa warung dagangan akan dibongkar,” tambahnya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kep.Babel, Safran Noberi, saat ditemui di kantornya di Komplek Perkantoran Provinsi Kep.Babel di Pangkalpinang, mengatakan akan mengirim surat kepada Kepala Satpol PP Kep.Babel untuk menindaklanjuti warung pedagang makanan tersebut.
Menurut Safran, penegakan hukum terhadap hal ini merupakan tugas dari Satpol PP Provinsi Kep.Babel. Mereka diharapkan untuk menertibkan warung pedagang yang telah mengganggu badan jalan Jembatan Emas Pangkalpinang.
“Kami dari Dinas PUPR Provinsi Kep.Babel selalu berupaya menjaga keberlanjutan dan fungsi jembatan yang seharusnya menjadi aset berharga bagi masyarakat setempat, bukan sebagai tempat berjualan makanan,” tegasnya.
Penulis: man