Pengacara Merasa Dikriminalisasi, Gelar Demo di Polres Jakarta Utara, Tuntut Copot Kasat Reskrim

  • Bagikan

Jakarta, Asatu Online – Terpapar dalam sebuah kasus dapat menjadi pengalaman menakutkan, terutama jika penanganan kasus tersebut dilakukan tanpa profesionalisme dan kepastian hukum yang jelas.

Apakah keadilan menjadi barang langka di negeri ini? Puluhan pengacara dari Kantor Advokat Moses Tarigan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Jakarta Utara, Jl. Yos Sudarso, pada Senin, 05/02/2024.

Moses Tarigan, SH., dalam orasinya menyampaikan, “Kami, advokat, juga merupakan penegak hukum seperti Polri, namun kami merasa dikriminalisasi. Kami hanya meminta kepada penyidik dan Kapolres Jakarta Utara agar menangani kasus yang kami hadapi secara adil, bukan memperlakukannya seperti ini selama satu setengah tahun lamanya.”

Kepada wartawan, Moses juga menegaskan bahwa hasil penyidikan tidak menunjukkan adanya unsur pidana maupun perdata dalam kasus yang menimpanya.

Dalam Laporan Polisi LP/B/598/VII/2022/SPKT Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor Donald dan terlapor Moses Tarigan serta Jevon Varian, mereka dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang terkait pembuatan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti oleh Donald Wira Atmaja, Komisaris PT. HALSuruhan, dari Direktur Utama PT. HAL Dodiet Wira Atmaja.

“Fakta hukum dalam penyidikan membuktikan bahwa saya (Moses) tidak memiliki hubungan hukum dengan laporan pelapor. Ini sangat aneh, saya bukan penerima kuasa, namun saya dilaporkan melakukan penggelapan dan penipuan. Penerima kuasa seharusnya adalah Jevon, mantan karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL). Menurut kami, penyidik Polres Jakarta Utara tidak profesional, dan Kasat Serse Jakarta Utara harus dicopot,” ujar Moses.

“Sementara tugas yang diemban oleh Jevon, yaitu mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sangeti atas perintah PT. HAL, telah dilaksanakan dengan benar. Ini dapat diverifikasi melalui nomor perkara 146/Pdt.G/2020/PN Jmb, Nomor perkara 147/Pdt.G/2020/PN Jmb, dan Perkara Nomor. 42/Pdt.G/2020/PN Snt,” lanjut Moses sebagai koordinator aksi.

Sementara itu, Jevon, mantan karyawan PT. HAL yang berkedudukan di Jambi, menyatakan kepada wartawan, “Saya sudah menjalankan tugas yang diberikan untuk mendaftarkan gugatan PT. HAL di Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti, namun malah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.”

Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Hadi Saputera Siagian, saat dihubungi melalui WhatsApp terkait aksi demo pada Senin, 05/02/2024, tidak memberikan respons terhadap pertanyaan wartawan.

Penulis : Wahyu

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *