Pengemudi Mazda Berpelat B Menunjukkan Sikap Arogansi Terhadap Pengawas P3SRS Tower 2 Apartemen Puri Kemayoran

  • Share

Pengemudi Masda Warna Hitam (Foto : Dokumentasi)

Jakarta, Asatu Online – Sikap arogansi ditunjukkan oleh pengemudi Mazda berpelat B 1468 PJB berwarna hitam saat berada di pintu gerbang Apartemen Puri Kemayoran (APK) Jakarta Pusat.

Pengemudi tersebut menolak meminta maaf dan bersikap ketus setelah memerintahkan pengerusakan selebaran surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat kepengurusan P3SRS Apartemen Puri Kemayoran (APK) Jakarta Pusat yang dilakukan oleh penghuni dari kubu Juddy Cs.”

Tindakan ini menuai kekesalan dari pengurus APK Jakarta Pusat karena pengemudi Mazda berwarna hitam tersebut menyebabkan salah satu anggota pengawas P3SRS tower 2 bernama Jeanie Virginia terjatuh di depan mobil tersebut.

“Pengurus APK Jakarta Pusat tidak menghalangi mobil berpelat Jakarta untuk keluar dari area APK, namun hanya meminta pengemudi tersebut turun dan menjelaskan terkait pengerusakan selebaran penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat kepengurusan tentang P3SRS Sri Haryani Dkk.”

Pengemudi tersebut ternyata seorang pengacara dari law office ABR & Partner bernama Abubakar. Kejadian ini berawal dari Somasi 1 & 2 yang dikirimkan oleh law office ABR & Partner kepada SRI Haryani dkk.

Wimpie, dalam klarifikasi melalui telepon, menjelaskan bahwa somasi tersebut belum dijawab dan masih menunggu tanggapan kuasa hukum pada Kamis (1/2/2024) sore.

Wimpie juga mengungkapkan bahwa selebaran penetapan PN Jakarta Pusat menyatakan Akta kepengurusan P3SRS telah disahkan dengan Nomor: 557/Pdt.P/2023 PN Jkt.Pst pada 11 Januari 2024.

Terkait insiden ini, mereka berencana melaporkan para pengacara ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada Jumat (2/2/2024). Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait sengketa ini.

Penulis : Wahyu

Editor : Zaza

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *