Baliho yang diduga menggunakan APBD Kota Pangkalpinag (Foto : net)
Opini
Oleh Suherman Saleh*
Pangkalpinang, Asatu Online – Sorotan media kembali mengarah pada tiga Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang. Permasalahannya muncul dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Madya Pangkalpinang.
Diduga baliho ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2024 dipasang menggunakan anggaran APBD, namun tujuannya terlihat lebih untuk kepentingan pribadi dan pencitraan tiga pimpinan DPRD tersebut.
Pemasangan baliho ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2024 di sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang menciptakan kecurigaan penyalahgunaan anggaran APBD. Tindakan semacam ini tidak hanya tidak terpuji, tetapi juga dapat diindikasikan sebagai tindakan korupsi, dengan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
Terlebih lagi, dugaan pelanggaran aturan muncul karena baliho tersebut tidak hanya dipasang tanpa izin, namun juga mengambil tempat yang seharusnya dikosongkan untuk pemasangan baliho oleh ketiga pimpinan dewan.
Dalam konteks ini, Bawaslu Kota Pangkalpinang diharapkan untuk mengambil tindakan tegas dengan memanggil ketiga pimpinan dewan tersebut. Kegagalan Bawaslu untuk bertindak dapat menciptakan dugaan bahwa lembaga tersebut memihak, menggoyangkan integritasnya.
*Suherman Saleh adalah Wapimred Asatu Online dan Sekretaris SMSI Babel.*