Pelaku sabung Ayam yang berhasil diamankan Polisi (Foto : dok.Asatu Online)
Toraja, Asatu Online –Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Toraja bersama Personel Polsek Sesean melakukan penggerebekan terhadap praktek perjudian sabung ayam di Wilayah Ne’ Tombi, Lembang Tampan Bonga, Kec. Bangkelekila’, Kab. Toraja Utara, Jumat (19/01/2024).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Aris Saidy, S.H, berhasil menggelandang 3 terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Toraja Utara.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek perjudian jenis sabung ayam. Kasat Reskrim membenarkan penangkapan 3 terduga pelaku, yaitu NR (45) warga Rantepao, YP (31) warga Bangkelekila’, dan MS (53) warga Sesean.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk uang tunai sejumlah 3,7 juta rupiah, 10 bilah taji, 1 ekor ayam siap adu, dan 3 ekor ayam hasil aduan. Pelaku juga membawa 3 helai benang merah sebagai pengikat taji dan 1 tas samping warna cokelat.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, dalam konfirmasinya, menghimbau warga untuk menjauhi perilaku judi sabung ayam. Ia menyatakan bahwa judi sabung ayam adalah penyakit masyarakat, dan bagi mereka yang terlibat, diingatkan untuk segera menghentikan kebiasaan tersebut.
Tiga terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga menekankan bahwa penindakan terhadap praktek judi sabung ayam merupakan atensi dari Pimpinan Kapolda Sulawesi Selatan.
“Ini atensi dari pimpinan, dan kami akan melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap praktek judi sabung ayam yang ada di Toraja Utara,” tutupnya.
Penulis : Rahman
Editor : Herman