Rutan Mentok Memberikan Remisi Natal kepada Narapidana Berkelakuan Baik

  • Share

Achmad Adrian, S.H., memberikan remisi langsung kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Gedung Aula Rutan Mentok pada hari Senin (25/12/2023) pagi. Foto : asatuonline.id

Mentok, Asatu Online – Dalam perayaan Hari Raya Natal, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok di bawah kepemimpinan Ka Rutan Mentok, Achmad Adrian, S.H., memberikan remisi langsung kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Gedung Aula Rutan Mentok pada hari Senin (25/12/2023) pagi.

Pemberian remisi ini ditujukan kepada Putra Sanjaya Haloho dengan nilai remisi selama satu bulan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Iwan Kurniawan, serta staf registrasi, dan 9 WBP lainnya.

Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iwan Kurniawan. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Achmad Adrian, dan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

“Kami hari ini memberikan remisi selama satu bulan kepada seorang WBP. Pemberian remisi ini merupakan instruksi dari pimpinan. Narapidana yang beragama Nasrani, telah menjalani masa pidana selama 6 bulan dan menunjukkan perilaku baik sehingga memenuhi syarat untuk remisi khusus (RK),” ungkap Kanwil Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H., melalui Ka Rutan Mentok, Achmad Adrian, S.H.” (red)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *