Ulises sewaktu bersaksi perkara sidang terdakwa Erik Juanda di PN Tipikor Pangkalpinang, Kamis, 5 Oktober 2023 (Foto : Istimewa)
Pangkalpinang, Asatu Online – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason, Bangka Barat, mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 3,1 miliar rupiah atas nama Yudi, Armus, dan Idrus.
Ulises, Kasubag Umum Inspektorat Bangka Barat, menjadi saksi perkara dalam sidang Erik Juanda, salah satu dari tiga terdakwa kasus korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang pada Kamis (5/10/2023).
Ulises menjelaskan, “Waktu itu, ada temuan sebesar 3,1 miliar rupiah oleh BPK pada tahun 2018, salah satu rekomendasi adalah memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit. Setelah laporan keluar, salah satu poinnya adalah menyelesaikan kerugian daerah.”
Namun, hasil audit tim Inspektorat menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, lebih dari 100 juta rupiah telah dikembalikan. Oleh karena itu, hasil audit Inspektorat yang diakui adalah sekitar 3 miliar rupiah.
Ulises menjelaskan lebih lanjut, “Angka sekitar tiga miliar, dengan koma nol sekian, karena auditor sudah mencatat pengembalian lebih dari seratus juta.”
Dari temuan sebesar 3,1 miliar rupiah tersebut, baru sekitar 600.000.000 rupiah yang telah dibayarkan. Sementara itu, sisanya sekitar 2,5 miliar rupiah belum dibayarkan.
Ulises menuturkan, “Armus dan Idrus telah mengembalikan dana tersebut. Sisa sekitar 2,5 miliar rupiah yang belum diselesaikan merupakan temuan yang terkait dengan Plt Direktur, yakni Yudi.”
Kasus ini terus disidangkan dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason. (red)