Protes Bersama Melawan Konversi Hutan ke Sawit di Aceh Tamiang

  • Bagikan

Foto : Ketua Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia bersama warga dilokasi lahan seluas 6000 Ha, Senin 25 September 2023

Aceh Tamiang – Banjir bandang yang sebelumnya merusak Desa Harum Sari dan Desa Kampung Wonosari di Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga kuat sebagai dampak dari perambahan hutan menjadi perkebunan sawit oleh pihak perusahaan.

Menurut Ketua Bidang Hukum DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Hidayatullah, pada Senin, 25 September 2023, “Bencana alam tersebut bukan hanya akibat fenomena alam, tetapi juga karena perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit, yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Kaloy Perkasa Indo (SKPI), yang mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan di daerah tersebut.”

“Oleh karena itu, Lembaga Aliansi Indonesia bersama dengan masyarakat setempat mengambil tindakan. Mereka memasang plang di lokasi lahan yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit seluas 6000 hektar. Selain itu, mereka juga telah memberikan somasi kepada PT Sarana Kaloy Perkasa Indo untuk menjawab pengaduan masyarakat terkait perubahan fungsi lahan ini,” imbuhnya.

Sementara itu Dayat, Ketua Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia, menjelaskan bahwa langkah yang mereka ambil telah sesuai dengan SOP. “Mereka mendampingi masyarakat dalam pemasangan plang dan telah berusaha berkomunikasi dengan pihak perusahaan melalui surat somasi. Namun, tanggapan dari perusahaan terlambat dan diabaikan.”

Dayat juga menekankan bahwa, “Jika perusahaan memiliki izin AMDAL dan prosedur yang benar, mereka tidak akan mengganggu aktivitas perkebunan perusahaan tersebut. Namun, jika terdapat pelanggaran yang mengakibatkan bencana, mereka akan melaporkannya kepada instansi terkait.”

Selain itu, Dayat menyoroti fakta bahwa warga desa Harum Sari dan Desa Kampung Wonosari juga memiliki sertifikat lahan dan dapat mengjaminkannya ke bank, yang menunjukkan klaim atas lahan tersebut.

“Tindakan ini mencerminkan perjuangan masyarakat dan Lembaga Aliansi Indonesia dalam melindungi lingkungan dan memastikan bahwa perubahan fungsi lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *