Sekda Bangka Tengah Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi oleh Tim Kejaksaan Agung

  • Share

Sekda Bangka Tengah Sugianto (Foto : dok.asatuonline)

Jakarta, Asatu Online – Sorotan tajam tertuju pada Sugiyanto, mantan Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah periode 2009-2016, yang kini menjabat sebagai Sekda Bangka Tengah. Pada Kamis (31/8/23) lalu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menginterogasinya.

Dalam pernyataan resmi Kapuspenkum Kejagung yang diterima redaksi asatuonline.id pada Sabtu (2/9/23), pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji yang tidak sesuai dengan profil Pegawai Negeri Sipil dari tahun 2006 hingga 2019.

Keempat saksi yang diperiksa dalam kasus ini termasuk S, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah tahun 2009, NQ, kakak kandung dari Tersangka FR, RIPF, anak dari Tersangka FR, dan BD, istri dari Tersangka FR.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan ini, serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang berjalan.”

Sugiyanto telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Tengah sejak tahun 2016, setelah dilantik oleh Bupati Erzaldi.

Namun, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah Sugianto, ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan di Kejaksaan Agung, membantah informasi yang dimiliki oleh Asatu Online. Menurut Sugianto, berita yang benar adalah yang dirilis oleh detik.com dengan judul “Kejaksaan Agung Periksa Anak Istri Eks Kejari Buleleng Terkait Kasus Gratifikasi.”

“Ini berita sebenarnya,” tegas Sugianto sambil mengirimkan link berita detik.com. Namun, saat dijelaskan bahwa asatuonline mendapatkan rilis terkait perkara tersebut dari Kejagung, Sugianto tidak memberikan tanggapan. (mn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *