Foto : Raizal Taufani Hakim Ketua (Dok.Asatuonline)
Koba, Asatu Online- Penegakan hukum perkara pertimahan di negeri Serumpun Sebalai kembali memperdengarkan lonceng kematianya. Majelis hakim PN Koba yang diketuai Rizal Taufani beranggota hakim Trema Femula Grafit dan Derit Werdini memvonis bebas terdakwa Suratno als Akon Anak dari Sung Sak Men dalam perkara timah.
Vonis bebas perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Koba dibacakan Rizal Taufani yang juga kepala PN Koba pada Jumat sore. Majelis mengadili dengan menyatakan kalau terdakwa Akon, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
“Alasan majelis bebaskan karena timahnya diambil dari lokasi IUP perusahaan. Padahal bagi kita para terdakwa menampungnya tidak ada izin. Tapi terlepas dari itu sebagai pertimbangan majelisnya itu hak mereka,” kata Kasi Pidum Kejari Koba, Dr Agung Dhedi Dwi Handes.
“Kita akan kasasi atas putusan bebas ini,” tukasnya.
Dalam perkara ini sebelumnya tim JPU telah menuntut tinggi bahkan nyaris maksimal terhadap terdakwa Akon yang juga merupakan adik Sujono als Athau yang juga cukong timah yakni berupa 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 37,5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Ini sesuai dengan tuntutan jeratan pidana pasal 161 undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adapun ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O (seratus miliar rupiah).
Terdakwa dinilai jaksa telah melakukan tindak pidana yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menariknya dalam perkara ini dakwaan JPU juga menyebutkan kakau Akon tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Disebutkan banyak nama dalam dakwaan bahkan satu orang lagi sudah menjadi terdakwa yakni Karmin als Gogon.
Nama lain yakni Sandi (DPO). Ada juga 8 nama lain masih saksi yakni: Triyatno als Tri, Safari als Saf, Jerry Partama, Martinus als Martin, Bong Kuan Kho als Jinggo, Hari Gustiawan, Topik als Awit dan Abdul Hadi als Aliong.
Kasus ini saat ditangani penyidik Krimsus Polda Bangka Belitung sebagai buah sidak mantan Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Jamaludin. Awal kasus ini mencuat sangatlah geger. Betapa tidak karena terungkapnya kasus dengan TKP di jalan Samhin Padang Baru, Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan barang bukti pasir timah ilegal seberat 13.558 kg atau 13 ton berkat hasil sidak langsung mantan pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Jamaluddin, pada bulan Februari 2023 lalu. (mn)