Robiah alias Novi korban penganiayaan (Foto : Asatu Online )
Pangkalpinang, Asatu Online – Bermacam – macam cara yang dilakukan pelaku untuk mencari selamat dari jeratan hukum. Seperti yang dilakukan oleh Hotman alias Aming (50) yang saat ini sedang berurusan dengan kepolisian karena dilaporkan oleh mantan istrinya Robiah (42) alias Novi terkait penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang didapat, setelah Laporan masuk ke Polisi pada Kamis (4/5//2023). Jumat sore (5/5/2023) Aming memang sempat di jemput Polisi. Namun pada Sabtu (6/5/2023) sore, Aming diketahui keluar dari Mapolresta Pangkalpinang dan pada Senin (8/5/2023), Aming dibawa oleh keluarganya ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Provinsi Bangka Belitung di Sungailiat Kabupaten Bangka.
Belum diketahui apa penyebab keluarga Aming membawanya ke RSJ di Sungailiat, apakah Aming mengalami gangguan jiwa usai menganiayai mantan istrinya atau ini sekedar jurus untuk menghindari dari jeratan hukum.
Kronologis kejadian dugaan tindak pidana tersebut terjadi Kamis (4/5/2023) pagi atau dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di kontrakan kawasan Jalan Simpang Delima I RT 007 RW 003 Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Saat itu Aming diketahui selaku pemilik toko Aming 88 (toko mainan) yang terletak di kawasan jalan Sudirman, Kota Pangkpinang, pagi itu Aming menurut Robiah (pelapor) terlihat menggunakan sepeda motor sendirinya mendatangi kontrakanya dan langsung mengetuk-ngetuk daun pintu dan terdengar cukup keras hingga membangunkannya dari tertidur lelap.
Tak cuma itu bahkan sambil mengetuk pintu, Aming menurutnya sempat berteriak dengan nada suara keras sambil memanggil namanya. Spontan Robiah mengaku dirinya pagi itu sangatlah merasa ketakutan dengan kehadiran Aming. Padahal ia mengaku sejak Januari 2023 lalu ia telah pisah (cerai) secara sah dengan Aming.
Lantaran merasa panik dan ketakutan, Robiah mengaku akhirnya sengaja tak membukakan pintu kontrakanya, namun tanpa diduga olehnya Aming justru memecahkan kaca jendela kontrakan tersebut seperti seorang yang kerasukan alias membabi buta, hingga Robiah pun seketika itu semakin merasa ketakutan dan mencoba berlari ke bagian belakang rumah kontrakan.
Namun upaya mencoba menghindar justru saat itu Aming malah berhasil mendapatkanya, hingga akhirnya menurut Robiah ia pun tak diduga mendapat perlakuan kasar dari sang mantan suami (Aming).
Robiah pun menambahkan jika sang mantan suaminya itu sesungguhnya sangat berharap agar ia kembali rujuk. Namun Robiah mengaku ia kini sama sekali tak berharap bisa bersama Aming lantaran sang mantan suami memiliki sifat buruk terhadapnya laiknya seperti seorang psikopat.
Kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan tak cuma kali ini saja dialaminya, bahkan Robiah mengaku sebelumnya pada tahun 2021 sempat terjadi peristiwa serupa saat ia masih berstatus sebagai istri Aming, dan kejadian itu pun sempat dilaporkan ke pihak kepolisiani.
“Namun masih dimaafkan karena pelaku (suaminya –red) dan saat itu hanya berjanji tidak mengulangi lagi dan mengambil jalan damai,” ungkap Robiah mengingat masa lalunya saat diwawancarai tim, Rabu (10/5/2023) malam.
Sementara itu pihak Polresta Pangkalpinang melalui Kepala Satuan Reserse & Kriminal (Kasatres) Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto seijin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan jika perkara/kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap Robiah dengan pelaku tak lain mantan suaminya (Aming) masih terus berlanjut dalam proses hukum.
Bahkan ditegaskan Evry jika Surat Pemberitahuann Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah disampaikan oleh penyidik Polresta Pangkalpinang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang guna diproses hukum selanjutnya.
“Sdh dikirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan — red) ke jaksa,” sebut Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang dalam pesan singkat Whats App (WA) yang diterima tim, Rabu (10/5/2023) siang.
Saat disinggung perihal apakah pelaku (Aming) ditahan oleh penyidik terkait kasus tersebut, namun ditegaskan oleh Evry jika Aming (pelaku) tak ditahan dengan alasan pertimbangan jika si pelaku (Aming) bersikap kooperatif.
“Tidak di tahan krn dia (Aming — red) koorperatif dan penyidik mash koordinasi sm saksi ahli (dokter),” terangnya.
Terpisah, penasihat hukum korban (Robiah), Fitriadi SH menegaskan pihaknya pun saat berencana akan menyerahkan sejumlah fakta-fakta atau bukti baru (novum) terkait kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap kliennya (Robiah) oleh mantan suami kliennya (Aming).
“Rencana kami akan menyerahkan bukti-baru terkait kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap klien kami tersebut,” ungkap Fitriadi saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (10/5/2023) siang.
Fitriadi menambahkan, akibat kejadian tersebut kliennya saat ini tak bisa melakukan aktifitas sehari-hari atau bekerja lantaran diduga bagian tulang kaki bagian sebelah kiri kliennya mengalami keretakan atau patah.
Selain itu, beberapa bagian fisik kliennya pun antara lain mata terdapat bekas memar termasuk bagian atas kepala kliennya sempat mengalami luka robek sehingga dianggapnya membutuhkan perawatan medis yang sangat serius.
Sementara dari pihak keluarga Aming sampai saat ini belum memberikan tanggapannya. Namun Asatu Online sudah mengirim pesan konfirmasi kepada Asong salah seorang kakak kandung Aming. (**)