Lakukan KDRT MJ Diringkus Tim Jatanras Polres Serang

  • Share

Serang, Asatuonline.id – MJ warga Kampung Kademangan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum. Lantaran  diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada MA (19) pada 27 Januari 2023.

Atas perbuatanya MJ harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang pada Sabtu (4/3/2023).

“MJ sudah ditangkap pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Kampung Kademangan Besar, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang,” terang Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (6/3/2023).

Kata Dedi, Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengamankan tersangka MJ, setelah sebelumnya MJ diduga melarikan diri usia melakukan penganiayaan terhadap korban MA (19).

Untuk kronologis dugaan penganiayaan terhadap MA lanjut Iptu Dedi, berawal adanya notifikasi pesan voicenot di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban, karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.

“Saat itu juga pelaku langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban MA,” jelas Dedi.

“Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh Kasi Humas

Loading

Editor: Dyt
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *