Jakarta, Asatu Online – Maraknya pemberitaan tentang “tuntutan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa tentang masa jabatan di Gedung DPR RI,” Selasa (17/1/2023).
Demonstrasi tersebut dilakukan untuk “menuntut” agar perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan periodesasi tidak terbatas atau maksimal 3 periode dimasukkan dalam revisi UU no 6 tahun 2014.
Bahwa Tuntutan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa, BPD bukanlah Harapan Utama dari Kepala Desa, BPD maupun Organisasi Desa, gagasan masa jabatan 9 tahun lebih pada usulan dari beberapa politisi bahkan gagasan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Halim Iskandar, Demontrasi dari Kepala Desa, BPD dan Perangkat pada tanggal 17 Januari 2023.
Adalah upaya menuntut dan mengingatkan kepada Partai Politik, Politisi yang menggulirkan Masa Jabatan. “jangan melempar bola panas gula – gula politik menjelang pemilu” untuk Merealisasikan Janjinya melakukan Revisi UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan lebih dahulu memasukkan dalam Prolegnas 2023 dan Apdesi, Abpednas, PPDI selambat lambatnya bulan Oktober 2023 atau sebelum masa kampanye pemilu dan pilpres 2024.
Bilamana realisasi tidak terlaksana maka Apdesi, DPN PPDI dan Abpednas tetap meminta ditegakkan masa jabatan Kepala Desa, BPD adalah 3 Periode sebagaimana yang tercantum dalam UU no 6 tahun 2014 atau bilamana ada Penambahan Masa Jabatan maka jabatan 3 periode tidak mengalami perubahan.
DPP Apdesi DPN PPDI, dan DPP Abpednas akan melakukan tuntutan balik dengan demonstrasi besar besaran bulan Agustus – Oktober 2023 termasuk diantaranya dengan pemilik partai yang berkampanye tetapi tidak merealisasikan revisi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa termasuk partai politik yang tidak mendukung, ungkap Sunan Bukhari Waketum DPP APDESI, dalam konfrensi pers, Senin (23/1/2023).
Selain itu, DPP Apdesi – DPP Abpednas dan DPN PPDI mendorong dilakukan revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dilakukan revisi Konfrehensif dengan meletakkan tujuan utama yaitu Desa Maju, Mandiri.
Pembahasan Revisi Undang Undang tentang Desa dengan melibatkan organisasi desa sebagai mitra strategis Pemerintah dan DPR RI perlu dilakukan sebab yang menjalankan UU Desa di lapangan adalah desa, dan 8 tahun cukup kami menjalani dan merasakan hal-hal yang perlu dilakukan pembenahan.
Kemudian, APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI mendorong dan meminta agar APBN 2024 memberikan formulasi besaran Dana Desa yaitu 7-10% dari APBN atau minimal 150 T, ujarnya.
Sunan menjelaskan Peningkatan Dana Desa akan memberi manfaat untuk pembangunan Desa sebagai penopang ekonomi nasional. persentasi 2,56% dari APBN saat ini dirasakan sangat kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa.
“Jika partai politik ingin serius melihat pembangunan desa menjadi tulang punggung ekonomi nasional, pusat pertumbuhan, menghindari migrasi ke Kota.”
Apdesi, Abpednas dan DPN PPDI mendorong agar APBN 2024 memberikan formulasi sebesar 7-10% APBD digunakan untuk dana desa, Perhitungan yang dipakai pemerintah pusat selama ini yaitu 10% dari dana transfer tidaklah bijak jika menelaah manfaat yang diterima.
Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa desa di Indonesia akan tumbuh lebih maju, lebih mandiri. Kami mengharapkan keseriusan Pemerintah dan khususnya DPR RI untuk mewujudkan jika benar benar partai politik dan DPR ingin disebut peduli akan pembangunan Desa, jelasnya.
Oleh sebab itu Apdesi, Abpednas dan DPN PPDI meminta kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang memiliki hak Prerogative untuk mengevaluasi atau Mengganti Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd. yang dalam pandangan Apdesi, Abpednas dan DPN PPDI.
“Telah membuat Gaduh khususnya masa jabatan 9 tahun.”
Dalam pandangan kami Bapak Halim
Iskandar tidak memahami substansi UU desa secara mendalam, dengan senantiasa memojokkan kepala desa dalam setiap pernyataan, melemparkan wacana yang meresahkan serta menerbitkan kebijakan-kebijakan yang sesungguhnya tidak sesuai harapan dari Kepala Desa, BPD dan Perangkat.
Namun, dirinya tidak menempatkan pemerintahan desa sebagai stakholders utama pembangunan desa, bahkan Kementerian desa dianggap sebagai stakholders utama.
“Fungsi supervise, mendampingi dan melayani pemerintahan desa tidak dilakukan.”
Ia menganggap pemerintahan Desa adalah objek yang harus menerima apapun kebijakan dari Kementerian Desa. Tidak ada upaya dan langkah serius sebagai Menteri desa mendengarkan keluhan, persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa, kata Sunan.
Ironisnya, persoalan strategis yang dirasakan Desa, selama ini hanya selesai saat kami meminta ke Presiden, kepada Menteri Desa tidak ada respon dan langkah-langkah serius, sehingga Apdesi, Abpednas dan DPN PPDI mengharapkan kebijakan Bapak Presiden agar menempatkan Menteri Desa yang tidak membangun kesan atau upaya-upaya memanfaatkan Pemerintahan Desa dan Desa masuk dalam ranah kepentingan Partai Politik Tertentu, Kami ingin Desa Maju, Mandiri dan milik semua partai Politik, tegasnya.
Apdesi, Abpednas dan DPN PPDI Memberikan Apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang memiliki perhatian luar biasa selama 9 tahun dalam pembangunan desa.
Bahkan, Apdesi, Abpednas dan DPN PPDI akan senantiasa mengikuti Arahan dari Bapak Presiden dalam pembangunan Nasional, khususnya pembangunan Desa, pungkas Sunan Bukhari.