Manggar, Asatu Online – Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Jafri beberkan bahwa dirinya bersama dengan para anggota legislatif lainnya mendorong rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Diketahui, Politisi Golkar Beltim ini pun sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Busmetik di Serang Banten dan Panti Disabilitas Sayap Ibu di Tangerang guna meminta masukan soal rancangan perda tersebut.
“Kali ini kami sedang melakukan perancangan Perda untuk melindungi hak masyarakat terutama pada pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Belitung Timur, hal ini kami lakukan salah satu dorongan masyarakat dan inisiatif dari para anggota legislatif di DPRD Beltim,” katanya kepada wartawan pada Kamis, 29 Desember 2022.
Selain itu, Jafri juga mengatakan bahwa dalam rancangan perda itu menegaskan didalamnya bahwa pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas begitu juga dengan perusahaan swasta.
“Pemerintah Daerah dan badan usaha milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Dalam hal badan usaha milik Daerah dan perusahaan swasta mempunyai jumlah pegawai atau pekerja kurang dari 100 (seratus) orang, wajib mempekerjakan 1 (satu) orang Penyandang Disabilitas,” tegasnya.
Kemudian, Jafri juga mengatakan bahwa fasilitas yang ada disetiap bangunan dan ruang publik juga menyediakan tempat untuk akses jalan bagi para penyandang disabilitas.
Untuk itu, Jafri juga minta dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah khusus untuk bersama-sama untuk segera menyelesaikan rancangan perda ini dan bisa diterapkan untuk masyarakat di Kabupaten Belitung Timur.