Koalisi Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (Kompak), Deni : Diduga Adanya Oknum Pegawai Pajak Bermain Mata

  • Bagikan

Jakarta, Asatu Online – Menyikapi UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Koalisi Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (Kompak) Kota Bandung Jabar.

Bahwasanya, pajak adalah suatu kontribusi kewajiban kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat wajib berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, pada kenyataannya kepedulian akan membayar pajak sangatlah lemah di Kota Bandung, sebagai contoh, pajak perhotelan di Kota Bandung sampai saat ini alhasil terjadinya penurunan pendapatan asli daerah yang tidak maksimal, ungkap Deni dari Koalisi Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (Kompak) dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022) malam.

“Kemudian, penyebab terjadinya penurunan hasil pajak hotel diduga adanya oknum pegawai pajak bermain mata dengan Wajib Pajak (WP) yang disinyalir hilangnya suatu Pendapatan Asli Daerah (PAD).”

Dihimpun dari berbagai sumber dilapangan, bahwa Inisial Cs di Indikasi adalah salah satu pengepul pajak Hotel yang mana dengan cara menerapkan Markdown atau penurunan nilai pajak guna mempercepat atau merangsang pihak WP untuk segera membayar meskipun hal tersebut di lakukan di luar prosedur, imbuhnya.

Ironisnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tidak merasa jera, lanjut Deni padahal oknum Bapenda tersebut kini dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Menurut Deni, apa yang telah dilakukan oleh seorang oknum sebagai pengepul pajak dirinya begitu nyaman seolah olah Bapenda Kota Bandung bukan suatu tindak kejahatan sehingga tidak masalah.

“Pasalnya, apa yang telah dilakukannya oknum tersebut diduga berdasarkan adanya perintah Kepala Badan yang dimana sebagai orang pertama di Bapenda,” tutur Deni.

Oleh karena itu, kami sebagai Koalisi Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (Kompak) menilai hal ini sudah terjadi kejahatan mupakat, yang dimana Cs melakukan kejahatan tersebut.

Sementara itu dari hasil pengepul pajak hotel diduga juga telah disetorkan kepada salah satu oknum pejabat Kota Bandung, ujarnya

Hal ini akan kami informasikan secara tertulis kepada kejaksaan tinggi, bahwa masih terjadi mupakat jahat di tubuh Bapenda dan harus segera dilakukannya penyelidikan demi penyelamatan PAD Kota Bandung, tegasnya.

Loading

Penulis: Wahyu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *