Oknum Preman Berkedok Debt Collector Lakukan Pemerasan, Korbannya Wartawan Online

  • Bagikan

Bogor, Asatuonline.id – Seorang Wartawan Kupasmerdeka.com mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi dari segerombolan preman berkedok Debt Colector yang hendak melakukan perampasan kendaraan yang sedang di kendarai, di Jl Raya Cisarua-Megamendung, Bogor Jawa Barat. Kamis (08/12/22)

Ade Irawan mengungkapkan terjadi peristiwa perampasan mobil Ayla A 1627 BW, sedang bertugas melakukan peliputan sekaligus mengantarkan logistik bantuan bencana untuk korban Cianjur

“Pada saat terjadi perampasan di Jl Cisarua- Megamendung saya di hadang oleh segerembolan preman memaksa mengambil kendaraan yang saya kendarai,” ungkap Ade

Ade Irawan yang juga sebagi Wakil Ketua Umum Keluarga Besar Perkumpulan Komunitas Persaudaraan Antar Teman (Kopasgat) menuturkan ada sekitar 30 orang menghadang mobil di tengah jalan, di dalam mobil tersebut, ada Anto, Komari, dan anak istri saya, yang berumur 10 tahun.

“Dengan nada tinggi di sertai intimidasi mereka menyetop kendaraan saya, anak saya yang berumur 10 Tahun ketakutan, karena sekitar 30 orang menghadang,” ucap Ade

 

Kemudian preman jalanan berkedok debt collektor membawa kertas putih perwakilan PT Anugerah Motung Berlian surat printah dari leasing Cimb Niaga Finance meminta yang ada di dalam mobil Ayla suruh keluar.

“Pihak PT. Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali, meminta uang Rp, 3.000.000, kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW, kalau mobilnya mau dilepas,” ucap seorang preman dengan nada keras

Sementara itu, Advokat Ujang Kosasih, S.H sekaligus biro hukum Kopasgat Indonesia mengatakan maraknya Debt colektor yang menarik paksa kendaraan milik Debitur yang nunggak cicilan, Hukuman 12 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

“Ada pidana yang di lakukan oleh kelompok preman, dengan menaruk paksa kendaraan milik Debitur hukumannya 12 tahun penjara, dan Kopasgat akan mengambil langkah hukum serta membuat laporan ke Polda Jabar,” ucap Ujang Kosasih

Ketahui segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU no. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1,” barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta.

 

 145 total views

Penulis: Dyt
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *