PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Penetapan UMP 2023 sebesar Rp3.498.479,00 ini diumumkan pada Senin, 28 November 2022 sesuai Surat Keputusan Gubernur Babel yang ditandatangani Penjabat Gubernur, Ridwan Djamaluddin dan diberlakukan per 1 Januari 2023.
Menanggapi kenaikan UMP Babel tersebut, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi memberikan apresiasi kepada pihak- pihak terkait. Menurut dia, kenaikan UMP mencapai angka 7,15 persen, menandakan perekonomian Babel dalam kondisi baik.
“Dengan angka UMP Babel 2023 itu, menunjukkan perekonomian Babel baik dan niat baik Pemprov Babel berperan dalam menentukan UMP ini suatu hal yang harus disyukuri,” ujar Herman, Kamis (1/12/2022).
Politikus PDI Perjuangan ini turut memberikan ucapan terima kasih kepada pihak perusahaan dan dewan pengupahan yang telah turut serta memperhatikan nasib para pekerja terkait kenaikan UMP.
Disinggung soal gaji honorer di lingkungan Pemprov Babel nantinya apakah ada penyesuaian terkait kenaikan UMP, Herman enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan hal itu harus melihat kondisi keuangan daerah.
“Kalau gaji honorer naik tentu kita sangat mendukung jika keuangan Pemprov Babel mampu. Hanya perlu diingat keuangan daerah kita pada posisi rendah. Kita melihat tinggi UMP, bisa eksekutif mengajukan, kami dari lembaga sangat mendukung itu,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Babel, Hellyana, mengapresiasi perusahaan dengan berbesar hati menerima kesepakatan soal kenaikan UMP 2023. Menurut dia, kenaikan 7,15 persen adalah hal yang luar biasa.
“Kita apresiasi, ini adalah harapan di saat kondisi seperti ini. Naik sedikit pun, itu sudah hal yang luar biasa. Apalagi naiknya sampai 7,15 persen. Ini bukti perusahaan menjadikan pekerjanya sebagai mitra, bukan alat,” kata dia, Rabu (30/11/2022).
Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Babel ini turut berharap kepada para pekerja agar dapat menjaga kualitas produktivitas kinerjanya sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan perusahaan.
“Ini kan simbiosis mutualisme, ketika ada apresiasi dari atas perusahaan ke tenaga kerjanya, sebisanya ini dapat hargai. Bagaimana memaksimalkan kinerja guna menunjang profit bagi perusahaan,” katanya.(**)