Soal Dugaan KTP Ganda dan Poligami Jaksa Agung, Kate Lim: Hukum Tajam Keatas Hanya Pencitraan

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Kate Victoria Lim menanggapi diamnya kejaksaan agung yang mana tidak berani memberikan klarifikasi terkait dugaan identitas ganda dengan 3 tahun lahir berbeda.

Jaksa Agung yang selalu menyerukan bahwa kejaksaan tajam keatas nyatanya dalam hal dugaan identitas ganda Jaksa Agung Burhanuddin diam 1000 bahasa, tidak ada sama sekali klarifikasi maupun bantahan dari kejaksaan agung.

Menanggapi hal tersebut Kate Victoria Lim putri dati Alvin Lim mengatakan janji Jaksa Agung bahwa hukum akan tajam keatas, ternyata terbukti tidak terlaksana.

“Dalam proses hukum dugaan ktp ganda milik Burhanudin tumpul tidak di proses. Hukum tajam keatas dan humanis adalah Tong Kosong Nyaring Bunyinya untuk pencitraan saja,” dalam siaran tertulisnya (10/11/2022).

Kate menyatakan bahwa seharusnya segala aduan resmi ke Jamwas dan dugaan yang beredar di proses, bukannya malah di abaikan.

Kate menyatakan bahwa bukan hanya dirinya yang ingin agar hal tersebut diproses tetapi juga KomjakĀ  sudah membuat aduan resmi pula ke kementrian dalam negeri dari tahun lalu namun tidak ditindaklanjuti.

Apakah disebut hukum tajam keatas jika tidak bisa menyentuh oknum jaksa agung? Apakah bisa disebut jantan jika tidak berani menghadapi proses hukum? Papa saya dengan jantan dan berani dipenjara atas dugaan ktp palsu, lalu kenapa oknum jaksa agung tidak berani di proses hukum.

Kejaksaan agung sudah 3 minggu tidak memberikan keterangan dan sanggahan terkait pengunaan identitas palsu salah satunya untuk menikahi Kajati Jatim Ami Amiati yang mengunakan identitas dengan tahun lahir yang berbeda.

Total ada 3 identitas dengan tanggal lahir yang hanya beda tahun lahir, semua dengan foto Burhanudin yang sama. Kate selaku anak dari pendiri LQ INDONESIA LAWFIRM dengan tegas meminta Presiden Jokowi ambil tindakan tegas dan segera copot jaksa agung.

Loading

Penulis: Dayat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *