DPRD Babel Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Dua Ranperda

  • Bagikan

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi memimpin rapat paripurna penyampaian tiga agenda bersama Wakil Ketua Muhammad Amin dan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, beserta seluruh anggota DPRD dan dihadiri seluruh Unsur forkopimda dan tamu undangan.

Yakni, usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Babel M. Amin dan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), di ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (7/11).

Adapun dua Ranperda yang diusulkan yaitu, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Babel Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Ranperda diluar Propemperda.

Ketua DPRD H. Herman Suhadi, S. Sos, menjelaskan, 22 Oktober 2022 lalu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Babel menyampaikan surat nomor: 13/F.P Gerindra/X/DPRD/2022 perihal permohonan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan memperhatikan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta mempedomani peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib.

Dalam ketentuan pasal 45 ayat 2 huruf D dinyatakan bahwa, Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

“Dan ayat 3 huruf B dinyatakan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Terkait dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023.

Ditambahkannya, bahwa Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 dimaksud akan dilakukan secara intens dan mendalam ditingkat komisi-komisi DPRD bersama mitra terkait, dan kemudian hasilnya akan dibahas secara seksama dan mendalam dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

“Kepada komisi- komisi, mitra komisi terkait, Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Bangka Belitung agar dapat bekerja semaksimal mungkin guna membahas dan mengkaji secara mendalam dengan memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh sehingga dapat memberi kemaslahatan bagi masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya.

Terkait Pembahasan rancangan Peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada perusahaan daerah penjaminan kredit daerah (Jamkrida), seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan setuju dibentuknya tim panitia khusus pembentukan perusahaan Perseroda Jamkrida.

Untuk itu, Ketua DPRD Herman suhadi berharap, kepada panitia khusus agar dapat Proaktif untuk membahas, mengkaji dan mencermati hal- hal substansif yang menjadi kewenangan panitia khusus.

“Agar kajian yang tertuang dapat diperoleh hasil maksimal sebagaimana kita harapkan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutur Politisi PDIP dapil Kabupaten Bangka itu. (***)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *