Jakarta, Asatu Online – Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas KKN melalui upaya koordinasi supervisi,monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, kami Manggala Garuda Putih (MGP) menginginkan adanya transparansi. Hal ini merupakan suatu pilar utama antikorupsi, ujar Agus Satria Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (27/10) siang.
Sebagai salah satu amanah masyarakat, yang berkomitmen penuh antikorupsi, dan sejak diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dan kami sebagai masyarakat peduli Korupsi merupakan kelompok masyarakat yang eksis berpartisipasi mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari segala penyimpangan Hukum dan KKN, imbuhnya
Menurut, Agus Satria sebagai masyarakat peduli Korupsi berfungsi pula sebagai kontrol dan menyalurkan aspirasi masyarakat melakukan kinerja secara proporsional dengan
mengedepankan kepentingan masyarakat secara bermartabat, agar tercipta kehidupan yang taat dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan melalui Undang – Undang, Peraturan – Peraturan, Ketetapan -Ketetapan, Ketentuan – Ketentuan, Kebijakan – Kebijakan.
Atas dasar landasan hukum dan norma norma tersebut, kami mengharapkan penjelasan yang terang sebagai jawaban surat ini untuk disampaikan kepada Publik sehingga tidak menimbulkan prasangka / spekulasi negatif tentang permasalahan yang akan muncul, tutur Agus Satria.
Agus menjelaskan kedatangan kami di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI tidak lain adalah melaporkan para oknum pejabat antara lain ialah :
1. Provinsi Jawa Barat.
2. Dinkes Provinsi Jawa Barat.
3. Salah satu Kasi pada saat btt Covid ikut terlibat berhubungan dengan pengusaha.
4.Tim Aklerasi pembangunan Jabar.
5. Istri Gubernur Jawa Barat
6. Pihak Perusahan Yang Terkait Belanja Tidak Terduga, jelasnya.
Bahkan, terkait dengan pemberantasan Korupsi sebagai mana yang di amanatkan Undang – UndangNo 31/1999 BAB V tentang Peran Serta Masyarakat Pasal 41, ungkap Agus.
Agus menyampaikan Pengaduan ini dengan melayangkan surat Nomor : 1.102/Lapdu/MGP/X/2022. Ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia
Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH.
“Hal ini dilakukan bahwa adanya Indikasi Perbuatan Melawan Hukum PadaPekerjaan Barang dan Jasa Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 1.2.3 dan 4 tahun anggaran 2020,” ucapnya.
Kemudian, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa (LKPP)Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid – 19, pungkas Agus Satria…(*)