SK KONI Prov.Babel ( foto : dokumen asatuonline)
Pangkalpinang, Asatu Online – Mutasi merupakan hak setiap atlet yang harus dilayani oleh organisasi olahraga, dengan konsekuensi ditolak/diterima berdasar aturan.
Terjadinya pelanggaran mutasi umumnya dapat berasal dari atlet maupun organisasi.
Atlet berhak untuk mengajukan banding ke badan arbitrase bila mutasi ditolak dan dikenai sangsi.
Mutasi memberikan dampak kepada sistem pembinaan olahraga didaerah. Besarnya kompensasi pembinaan tergantung dari prestasi atlet yang bersangkutan.
Kompensasi mutasi dari daerah tujuan atlet, harus dapat digunakan untuk
pembinaan daerah asal atlet.
Mutasi atlet jika dilakukan sesuai peraturan, akan membawa sisi positif bagi berbagai pihak termasuk sistem pembinaan.
Mutasi harus dilihat dari berbagai perspektif, apakah karena suatu alasan yang memang rasional atau adanya kepentingan pihak tertentu, sehingga mutasi tidak merusak sistem pembinaan.
Terkait mutasi atlet tersebut, Ketua Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Pangkalpinang Suherman Saleh mempertanyakan keabsahan beberapa atlet PASI Kota Pangkalpinang yang diduga telah melakukan mutasi ke beberapa kabupaten yaitu kabupaten Bangka Barat dan kabupaten Bangka Tengah.
“Saat ini ada 5 atlet PASI Kota Pangkalpinang yang kami duga sudah pindah ke kabupaten Bangka Barat dan kabupaten Bangka Tengah, Tiga atlet ke Bangka Barat dan Dua atlet ke Bangka Tengah,” ujarnya, Kamis (20/10) di Pangkalpinang.
Lanjutnya, sampai saat ini pihak PASI Kota Pangkalpinang belum menerima dokumen apapun terkait mutasi kelima atlet PASI Kota Pangkalpinang itu, baik berupa copyan nya ataupun dokumen lain.
Padahal, menurut Mang Herman panggilan akrab Ketua PASI Kota Pangkalpinang itu, mutasi atlet menjelang Pekan Olahraga Provinsi Bangka Belitung Juli 2023 ( Proprov 2023 di Muntok Bangka Barat itu harus berdasarkan SK KONI Provinsi Bangka Belitung Nomor : 40/BBL/ORG/IX/2022.
Pada pasal 9 dijelaskan alasan Mutasi (1) Mutasi atlet dapat dilakukan karena alasan : a. Mengikuti kepindahan domisili orang tua. b. Mengikuti kepindahan domisili Suami / Istri. c. Pindah tugas kerja. d. Mendapat pekerjaan di kota / kabupaten. e. Diterima di Sekolah / Perguruan Tinggi Kabupaten / Kota tujuan.
“Namun atlet harus membuat Surat Permohonan Mutasi, a. Bukti surat keterangan pindah domisili. b. Bukti surat alasan mutasi,” ujar Mang Herman.
Terhadap dugaan adanya mutasi 5 atlet Kota Pangkalpinang ke kabupaten Bangka Barat dan kabupaten Bangka Tengah, Pasi Kota Pangkalpinang saat ini masih menunggu dokumen terkait dari atlet tersebut.
“Saat ini PASI Kota Pangkalpinang (PGK) masih menunggu dokumennya, kalau memang kelima atlet itu tidak bisa membuktikannya sesuai SK KONI Babel Nomor : 40/BBL/ORG/IX/2022 itu, PASI PGK masih menganggap kelima atlet itu milik PASI PGK dan jika kelimanya tampil pada Porprov VI tahun 2023 di Muntok nanti, akan kita jegal untuk tidak bisa bertanding,” tegasnya. (tama)