Foto : Agus Satria Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih
Jakarta, Asatu Online – Tender Penerangan jalan umum (PJU) dan Pemasangan Lampu Smart System Banprov terpantau oleh Tim Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), dalam upaya melakukan kontrol sosial serta menindaklanjuti hasil lelang terlihat kode bernomor 79841014.
“Sementara yang dinyatakan calon pemenangnya adalah PT. Bagja Waluyo Utama yang menurut kami nilai atau mutunya perusahaan tersebut kurang baik.
Pemerintah sudah selayaknya melakukan penyeleksian dan kajian hukum terhadap para pengusaha sebelum mengikuti tender Penerangan Jalan Umum (PJU), ungkap Agus Satria dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022)
“Perusahaan yang digadang – gadang memiliki kuantitas rupanya cacad hukum dan cacat regulasi masih tetap eksis dalam pengerjaan proyek Pemasangan Lampu Smart System Penerangan Jalan Umum Bantuan Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya
Agus menjelaskan PT. Bagja Waluyo Utama adalah pemegang SBU ketenaga listrikan dengan kualifikasi kecil sedangkan pada regulasi ketenaga listrikan bawa kualifikasi kecil hanya boleh mengerjakan pekerjaan paling besar mencapai dengan jumlah 7.500.000.000 (dua setengah miliar) sementara pekerjaan yang di tender 14.834.270.100.
Hal itu harus dilakukan mempergunakan SBU ketenagalistrikan dengan kualifikasi menengah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 yang mengatur tentang :
1. Penyediaan dana dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
2. Panduan penyusunan rencana umum ketenaga listrikan.
3. Penetapan wilayah usaha.
4. Sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
5. Perijinan berusaha dan seterusnya kami lampirkan
Kedua, jelasnya
Walaupun perusahaan PT. Bagja Waluyo Utama mempunyai SBU konstruksi EL 007 yang kualifikasi nya boleh kecil tapi tetap cacad hukum karena EL 007 prodak undang undang jasa konstruksi No. 18 tahun 1999 yang sudah tidak berlaku dan sudah di ganti dengan undang undang jasa konstruksi No. 2 tahun 2007 yang tidak meng akomodir regulasi pekerjaan ketenaga listrikan.
Untuk regulasi ketenagalistrikan sudah sepenuhnya di serahkan ke Kementrian ESDM lewat surat Kementrian pekerjaan umum Dirjen Bina Konstruksi No. BKB 0404 – DK/1464 tanggal 13 Nopember 2020 untuk tidak menjadi perdebatan.
Dalam hal ini Dishub Pangandaran tidak cermat sehingga dapat berakibat fatal karena kualitas perusahaan dapat dipertanyakan kami mendesak para penegak hukum guna memanggil para pihak tersebut, terang Agus.
Ditambahkan Agus, bahwa PT Bagja Waluyo Utama merupakan perusahaan yang mana hanya digunakan sebagai alat kepentingan perusahaan lain, yaitu PT. Bumi Lintang dalam pengadaan tiang dan pemasangan.
Kejati Jabar segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan aroma perbuatan melawan hukum.
“Mereka bagai kapal keruk dan ini uang rakyat yang harus diselamatkan di Proyek Banprov PJU Pangandaran,” imbuhnya.
Agus menegaskan bahwa tender tiang dan Pemasangan Konstruksi PJU di Indikasi cacat hukum setelah di nyatakan pemenang kita akan uji di pengadilan, pungkas Agus…(*)