Pangkalpinang, Asatuonline.id – Anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Babel di ruang Komisi IV DPRD Babel, Rabu (12/10/2022) siang.
Dalam rapat itu dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Babel, Marsidi Satar didampingi anggotanya Johansen Tumanggor dan Ferdiansyah.
Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi yang terlihat aktif bertanya dan mencatat sejumlah pertanyaan ke Kepala Dinas Pendidikan Babel, terkait keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang ramai diberitakan.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan, adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Babel sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji guru honorer.
“Jumlah honorer dari APBD 1 sebanyak 1.293 orang, BOS APBN 243 orang dan IPP 152 orang, dalam artian ditambah dengan ASN di diknas ini ribuan. Oleh karena itu ketika masalah teknis bagaimana cara kepala dinas mengatasinya,” kata Herman Suhadi, Rabu (12/10/2022) di kantor DPRD.
“Disitulah menyusun SOTK kalau masalahnya teknis adanya guru merangkap bendahara saya pikir dengan jumlah pegawai diknas cukup mempuni mencapai total 1.688 orang susunlah dengan baik, sehingga tidak ada terjadi kendala teknis,” lanjutnya.
Herman menegaskan dari DPRD dalam hal penganggaran tidak pernah mengurangi anggaran di Dinas Pendidikan Babel bahkan mencapai 30 persen dari APBD Provinsi Babel.
“Karena kami dari DPRD melalui badan anggaran tidak pernah sekalipun mengurangi anggaran untuk diknas bahkan menurut Undang-undang, mengamanatkan 20 persen untuk pendidikan. Tetapi di Babel itu hampir 30 persen. Tidak mungkin kami tidak menganggarkan, ini hanya pada masalah teknis dan permaslahan teknis ini ada di dinas itu sendiri,” terangnya.
Ia juga berharap, pemprov melalui peraturan gubernurnya nantinya dapat membenahi berkaitan dengan pembayaran gaji guru honorer yang ada di Dinas Pendidikan Babel, sehingga persoalan teknis tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Memang sepertinya ada sedikit terhambat membuat kinerja kawan-kawan di diknas, ada keterlambatan. Ada pergub itu harus diperbaiki sehingga kedepan pembayaran bagi semua sama dengan kawan ASN, ini harus berubah mulai 2023,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan, mengatakan persoalan pembayar gaji honorer ini, mungkin bukan hanya terjadi di diknas. Tetapi terdapat di OPD lainnya, yang harus segera mungkin dilakukan perbaikan.
“Sebagai ketua dan ketua badan anggaran saya sangat berharap seluh OPD membenahi bidang anggaran ini. Bidang keuangan untuk benar-benar, yang mengusasi bidang itu. Sehingga tidak terjadi hal seperti ini, tidak mengorban para honorer itu,” harapnya.