Bandung, Asatu Online – Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Priode 2012–2017 dan 2017–2020. Drs. H. Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019 terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Tahun Anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ironisnya dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran DAK Kota Tasikmalaya, oleh mantan Walikota Drs. H. Budi Budiman hanya di vonis satu tahun.
“Agus, menegaskan hal tersebut sangatlah tidak menerapkan rasa keadilan. Pasalnya, pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah suatu prilaku penghianatan terhadap rakyat dan bangsa, dan mendesak KPK RI untuk mengungkap kasus lanjutan suap DAK tahun 2018 Kota Tasikmalaya,” tegas Agus Satria dalam keterangan pers di Gang Nata Soreang Bandung, Sabtu (8/10).
Selain tidak ada keadilan, permasalahan pengembangan kasus DAK 2018 terkesan tertutup untuk publik, pasalnya kalau berbicara kasus penyuapan pasti melibatkan lebih satu orang,” ada pemberi suap dan penerima suap,”
tambahnya.
Oleh karena itu Manggala Garuda Putih mendesak kepada KPK agar membuka kembali kasus tersebut, kami menganggap dalam proses hukum di duga ada permainan dalam proses hukum bahkan terkesan di sembunyikan, ucapnya.
Kami meyakini kalau kasus ini di buka kembali tentunya akan banyak tersangka lainnya, sehingga kasus DAK 2018 Kota Tasikmalaya menjadi terang benderang, karena bagaimana pun korupsi adalah musuh bersama, katanya.
Menurut Agus Satria Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, bahwa ada satu kejanggalan dan keanehan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dana DAK 2018 Kota Tasikmalaya yang dimana anggaran bukanlah sedikit, jumlah dengan nilai ratusan milyar bukan lah uang sedikit, tuturnya.
Agus menambahkan selain terjadi penyuapan ada penjadwalan pencairan yang teratur dan mencurigai anggaran tersebut di simpan di satu bank akan bisa beranak sehingga keuntungan bank menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.
Bahkan, Ali Fikri PLT Jubir KPK pada (24/2) telah melakukan pemeriksaan saksi TPK dugaan Korupsi pengurusan Dana DAK 2018, imbuhnya.
Sementara itu pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik, atas nama sbb :
1.Gilang RajabKomisaris PT Raga Karya Permata.
2. Iman Handiman Komisaris PT Abadi Haruman Jaya.
3.Imat Ruhimat Direktur Utama PT Indah Permai Agung
4.Tatang Syamsudin Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri
5.Muhammad Ilyas Direktur PT Abdi Haruman Jaya
6.H Budi Budiman Mantan Walikota Tasikmalaya
7.R. Djoko Poerwanto, SE., MM Pegawai BUMN / Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya.
8.SholahuddinWiraswasta.
9.Tarlan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017.
10.Wasisto Hidayat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (2006 s.d. sekarang). /Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya (Maret 2018 – sekarang).
11.Asep Budi Sulaeman Direktur CV Proklamasi.
12.Hj. AI Erna Susanti Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya
13.Elis Mulyani Direktur PT Raga Karya Permata, terang Agus.
Menurut Agus Satria Ali Fikri PLT Jubir KPK, juga menjelaskan Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018.
Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sbg tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup.
Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan.
Setiap perkembangan akan di informasikan, pungkas Agus Satria…(*)