Perkara Korupsi Dewan Babel, Hadi Amak ; Siapa Yang Menjadi Korban atau Siapa Yang Dikorbankan

  • Share

Hadi Susilo Ketua LSM AMAK Babel ( foto : dok.pribadi)

Pangkalpinang, Asatu Online – Ketua LSM Amak Babel Hadi Susilo turut mengomentari viralnya Tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi tersangka dugaan perkara korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, Kamis (8/9/2022).

Menurut Hadi Susilo, dalam konteks penetapan tersangka kasus Tipikor yang menjerat Tiga tersangka pimpinan Dewan dan Sekwan tersebut, dirinya merasa percaya dan tidak percaya.

“Saya sulit mengatakan percaya dan tidak percaya. Betapa tidak? Dari sekian banyak pimpinan Dewan dari tahun 2017 – 2021, kenapa cuma Tiga pimpinannya,” ungkapnya, Kamis malam (8/9).

Ia secara pribadi mempertanyakan, mengapa cuma Tiga menjadi tersangka, apakah hanya Tiga pimpinan Dewan itu yang menerima tunjangan transportasi?

“Apakah pimpinan Dewan yang lain tidak menerima tunjangan transportasi? Lantas pimpinan Dewan yang lain ketika memerima tunjangan transportasi itu menggunakan anggaran dana atau pos dana yang berbeda dengan Tiga pimpinan Dewan yang sekarang menjadi tersangka,” tanya Kang Hadi biasa disapa.

Ia berpendapat, pihak kejati harus mampu menjelaskan permasalahan tentang penggunaan anggaran tunjangan transportasi itu, baik pimpinan Dewan maupun anggota biasa.

“Besaran atau nominal anggaran masing-masing harus jelas. Penjelasan ini perlu di sampaikan ke publik, agar masyarakat tahu siapa yang memang pantas menjadi tersangka, siapa yang menjadi korban dan siapa yang di korbankan,” kata Kang Hadi.

Sebelumnya diketahui, Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa menggelar konferensi pers di Ruang Tunggu PTSP Kejati Babel, Kamis (8/9/22).

Ketut Winawa mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.

“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,” kata Ketut Winawa.

Adapun keempat dimaksud yakni : diantaranya :

1. S (Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017).

2. HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)

3. AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)

4. DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017).

Akibat perbuatan para tersangka, disebutkan Winawa, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,-.

“Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 | KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RJ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk saat ini, dia menuturkan, keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan lakukan pemanggilan untuk kita periksa. Untuk kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya.

Sementara, untuk perkembangan dugaan korupsi SPPD fiktif, diutarakannya ,saat ini masih dalam proses penyelidikan.

” Karena masih banyak sekali dokumen yang masih harus kite periksa,” tukasnya.

Sementara itu, ketiga orang – orang beken yang masih menjabat Wakil Ketua DPRD dan yang sudah mantan juga memilih diam saat dikonfirmasi oleh Asatu Online terkait status tersangka mereka, hanya S (Sekwan DPRD Babel 2017 ) yang berani memberikan tanggapan.

“Kite serah kan ke penyidik lah,” jawab S, Kamis (8/9)…(red)

 

 

 

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *