Aspidsus Kejati Babel ( Foto : istimewa)
Pangkalpinang, Asatu Online-Tragis sekali nasib ketiga orang – orang beken di Provinsi Bangka Belitung (Babel) ini yaitu AC, HA, DY.
Ketiganya sudah malang melintang didunia politik di Provinsi Babel dan namanya sangat dikenal oleh masyarakat Provinsi Babel.
Bahkan AC pernah mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangka, namun kandas alias tidak terpilih.
Sementara DY sendiri diahir kariernya dipecat dari Partai dan beralih profesi menjadi pengusaha tambak.
Namun sekarang ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017, bersama S yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan.
Penetapan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) terhadap AC, HA, DY merupakan ahir perjalanan politik ketiga orang – orang beken tersebut.
Sebelumnya diketahui, Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa menggelar konferensi pers di Ruang Tunggu PTSP Kejati Babel, Kamis (8/9/22).
Ketut Winawa mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.
“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,” kata Ketut Winawa.
Adapun keempat dimaksud yakni : diantaranya :
1. S (Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017).
2. HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)
3. AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)
4. DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017).
Akibat perbuatan para tersangka, disebutkan Winawa, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,-.
“Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 | KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RJ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk saat ini, dia menuturkan, keempat tersangka belum dilakukan penahanan.
“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan lakukan pemanggilan untuk kita periksa. Untuk kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya.
Sementara, untuk perkembangan dugaan korupsi SPPD fiktif, diutarakannya ,saat ini masih dalam proses penyelidikan.
” Karena masih banyak sekali dokumen yang masih harus kite periksa,” tukasnya.
Sementara itu, ketiga orang – orang beken yang masih menjabat Wakil Ketua DPRD dan yang sudah mantan juga memilih diam saat dikonfirmasi oleh Asatu Online terkait status tersangka mereka, hanya S (Sekwan DPRD Babel 2017 ) yang berani memberikan tanggapan.
“Kite serah kan ke penyidik lah,” jawab S, Kamis (8/9)…(red)