Ketua Umum RKIH Kris Budihardjo (kiri) saat berbincang dengan Presiden Jokowi pada satu acara di Jakarta belum lama berselang (Foto: Istimewa)
Jakarta, Asatu Online– Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tidak hanya menjalankan tugas gubernur seperti di provinsi-provinsi lain, tetapi juga menyiapkan transisi dari Daerah Khusus Ibukota menjadi daerah otonom biasa, sehingga tokoh dimaksud harus memahami dengan baik masalah birokrasi dan koordinasi antar lembaga.
Oleh karena itu Ketua Umum Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo dalam perbincangan dengan salah satu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aat Surya Safaat di Jakarta, Selasa (6/9/2022), mengusulkan agar Pj Gubernur DKI Jakarta berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kris, banyak pajabat Eselon I Kemendagri yang layak dipertimbangkan untuk menjadi Pj Gubernur DKI seperti Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, seorang birokrat yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Prof Zudan juga berpengalaman sebagai Pj Gubernur Gorontalo masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017.
Menteri Dalam Negeri HM Tito Karnavian bahkan pernah memuji bahwa Direktorat Jenderal Dukcapil dibawah kepemimpinan Prof Zudan paling banyak terobosannya di lingkungan Kemendagri.
Menurut Ketua Umum RKIH, selain Prof Zudan, tokoh lain di lingkungan Kemendagri yang layak dipertimbangkan menjadi Pj Gubernur DKI adalah Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sebelumnya pernah menjadi Sekjen Kemendagri Dr Hadi Prabowo MM yang juga pernah dipercaya sebagai Pj Gubernur Kalimantan Tengah.
Figur lain adalah Dr Safrizal ZA MSi yang kini menjabat sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil ) Kemendagri. Pamong Praja asal Aceh ini berpengalaman menjadi Lurah Kota Lhokseumawe, Sekretaris Camat Makmur Aceh Utara, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kemendagri hingga Pj Gubernur Kalimantan Selatan.
“Penunjukan Pj Gubernur sebaiknya didasarkan pada kebutuhan daerah dan pengalaman birokrat dalam menjalankan tugas Gubernur, yang oleh karenanya untuk Gubernur Jakarta haruslah figur yang berpengalaman luas, apalagi terkait dengan transisi dari ibukota negara menjadi daerah otonom biasa,” kata Kris Budihardjo.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri akan berakhir pada Oktober 2022. Anies telah menjabat sejak 2017 alias lima tahun. Selain Anies, beberapa gubernur lainnya juga berakhir masa jabatannya pada 2022 ini.
Khusus untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) yang diusulkan Mendagri kepada Presiden.
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)