Me Hoa bersama keluarga dilokasi
Bangka Tengah, Asatu Online– Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) Me Hoa, SH, MH diduga melakukan pembohongan pubik didepan belasan awak media yang menghadiri konferensi pers.
Pasalnya, dibeberapa media online yang terbit di Provinsi Bangka Belitung, Me Hoa ikut serta dalam menyelesaikan sengketa klaim kepemilikan sungai di dusun Kayu Ara Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru, Senin (29/8).
Me Hoa dalam konferensi pers tersebut menyebutkan dirinya akan menengahi dan menyelesaikan permasalahan tanah antara adiknya Unyil dengan Hendrik secara kekeluargaan dengan adanya permohonan maaf dan ganti rugi dari pihak Hendrik kepada adiknya Me Hoa .
Ketua DPRD itu juga mengklaim bahwa adiknya Unyil tidak pernah melakukan penambangan atau menjual pasir dari daerah sungai tersebut
“Yang dilakukan oleh ako ku Unyil hanya merapikan pasir dan tidak ada pernambangan seperti kawan-kawan media ketahui selama ini,” ungkap Me Hoa kepada awak media, Senin ( 29/8)
Tidak hanya itu saja ketua DPRD Bateng juga mejelaskan kenapa sampai ada aksi oleh adiknya Unyil karena ada reaksi yang dilakukan oleh Hendrik yang mengambil atau merusak lahan milik Unyil sehingga terjadi emosi dan perselisihan tersebut
“Unyil merasa lahan miliknya yang berada di belakang pabrik batoko Hendrik ini miliknya dan tidak terima jika lahan miliknya dirusak. Walaupun dalam surat dari kecamatan itu adalah sungai,” tegas Me Hoa lagi.
Sementara pernyataan Me Hoa tidak pernah terjadi transaksi penjualan pasir itu hanya omongan saja. Karena Unyil sendiri mengaku menjual pasir di lokasi sungai itu, dan Unyil juga memberikan tarif angkut pasir kepada sumber.
“Malam pak. 25 rit pasir yang harga rp 290.000. Total rp 7.250.000. Pasir yang 10 rit harga rp 180.000. Total rp 1.800.000. PC 2 jam yang ngumpul pasir rp 1.000.000 total seluruh rp 10.050.000. Kalau la tranfer wa pak ya. Sin mung pak,”tulis Unyil meminta pembayara jual beli pasir yang didapatkan dari lahan sungai tesebut.
Kemudian, Unyil meminta kepada pembeli pasir tersebut untuk memgirimkan uang tersebut kepada istrinya Hamina melalui Bank Central Asia (BCA)
“8535065311Bca /Hamina. Pasir 6 oto rp 1.650.000. Pc rp.250.000 total rp 1.900.000. Sin mung pak. Kalau lah tranfer wa,” permintaan Unyil untuk pembayaran pasir dari transaksi kedua.
Jadi dalam percakapan Wa Unyil dan bukti tranfer sejumlah uang kepada istrinya Hamina yang total keseluruhananya 10.050.000 dan 1.900.000 adalah bukti bahwa Unyil terbukti menjual pasir dari sungai tersebut.
Sementara itu terkait berita ini, Asatu Online sudah melayangkan konfirmasi kepada Me Hoa, Rabu ( 31/8), namun yang bersangkutan tidak merespon. (man)