Jakarta, Asatuonline.id – Kapolri dalam RDP DPR-RI Komisi III menjelaskan tentang perkara kasus Duren Tiga serta konsorsium 303, dan isue lainnya yang ditanyakan pula, dalam RDP Kapolri berkomitmen akan menyelesaikan dan memberi perhatian kepada kasus Investasi Bodong yang mandek di Wilayah Polda.
Atas perhatian dan komitmen Kapolri Listyo Sigit, LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi.
“Ini baru pemimpin yang ideal, jika memperhatikan kasus yang meyita perhatian masyarakat yang selama ini LQ perjuangkan. Pimpinan POLRI yang perduli dengan masyarakat dan berani menuntaskan kasus Investasi Bodomg tentunya sangat diapresiasi masyarakat mengingat korban Investasi bodong mencapai jutaan,” ucap Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA dengan gembira.
Alvin berharap agar Kapolri, menjalankan dan tidak memberikan harapan kosong kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak benci POLRI, mereka justru sayang dan cinta, namun banyak oknum merusak kepercayaan masyarakat dengan banyaknya penyelewengan dan kasus hukum yang direkayasa oknum penyidik.
Kemudian Alvin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niat menjelekkan individu maupun institusi POLRI, dari 2 tahun lalu dirinya menjadi paling vokal menyerukan Polda Metro Sarang Mafia, agar pimpinan POLRI bisa mengindentifikasi oknum POLRI dan membenahinya.
“Sistem hukum Indonesia Tidak bisa tanpa POLRI walau sehari, rusak negara. Namun, akan lebih rusak, jika Polri bukannya melindungi dan melayani masyarakat, namun menjadi oknum yang pagar makan tanaman,” lanjutnya
Ia juga menilai bahwa pimpinan POLRI sudah on the right track, sikap gentel dan negarawan yang ditunjukkan Listyo jika benar dilaksanakan akan menjadi prestasi bagi POLRI.
“Tidak akan mudah bagi POLRI untuk menjadi Presisi. Kami akan membantu memberikan koreksi yang terukur, beserta bukti-bukti dan laporan ke aparat akan adanya oknum dan memberikan kesempatan ke Polri untuk membenahi. Semua masyarakat berharap akan adanya perbaikan dan pembaharuan di dalam Tubun institusi,” tutupnya
Kasus Investasi Bodong menjadi kasus yang dominan dilaporkan masyarakat kepada LQ Indonesia Lawfirm. Masyarakat melapor ke 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).
“Sudah 5000 korban lebih melapor ke LQ dari investasi bodong Indosurya, KSP SB, Mahkota, Kresna, Minnapadi, Narada dan lainnya. Sebagian korban ada yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun ada beberapa yang mandek karena adanya oknum di daerah yang tidak menjalankan laporan polisi sebagaimana aturan KUHAP, Itulah LQ mengawal hingga tuntas,” ucap Advokat Leo Detri, Co Founder LQ Indonesia Lawfirm.