Alat Berat sedang beraktifitas di kebun sawit ( foto ; ilustrasi)
Muntok, Asatu Online- Pengadilan Negeri (PN) Mentok hari ini, Selasa, (21/8/22) akan menggelar sidang putusan perusakan pohon sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang berlokasi di Dusun Jungko Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Sidang dengan Nomor Perkara 90/Pid.B/2022/PN Mtk akan digelar di ruang Garuda PN Mentok mulai pukul 10.00 WIB.
Demikian Website PN Mentok, terkait salah satu agenda sidang hari ini.
Sementara itu, salah seorang perwakilan PT SNS yang enggan disebutkan namanya, saat menghubungi Forumkeadialanbabel.com malam tadi, membenarkan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan terkait jadwal sidang hari ini.
Sebelumnya dalam kasus ini, pelaku yang saat ini jadi terdakwa, Muhammad Jono Als Jon Bin Mawardi (Alm) dituntut pidana penjara 5 tahun dalam sidang sebelumnya akibat perbuatannya.
Terdakwa tetap ditahan sementara Barang Bukti (BB) berupa satu mobil pick up Gran Max Silver Nopol B 9536 SAL dikembalikan kepada Terdakwa.
Selain itu, tiga barang sampel pohon sawit yang telah dirusak, satu unit HP merek Samsung lipat Caramel GT E 1272 warna putih dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000.
Seperti diketahui, kasus pengerusakan pohon sawit milik PT SNS terjadi tanggal 3 Maret 2022 lalu, yang mana terdakwa bersama Erwin (saat ini masih buron) selalu operator alat berat merobohkan pohon sawit menggunakan alat berat Excavator dan Buldozer.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 3 Miliar setelah 3 Hektar lahan yang berisi 405 pohon sawit ditumbang habis.
Sementara Ketum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar merasa janggal dalam kasus ini,
Permasalahannya kebun PT SNS yang dibabat alat berat terdakwa Cs hanya dalam satu malam itu, memang kandungan timahnya luar biasa, masuk IUP Timah.
“Ini ada aktor besar dibalik pengrusakan ini. Terdakwa pasang badan dipenjara, smntra dlm tuntutan Jaksa, BB Mobil minta dikembalikan ke pemilik/terdakwa. Status alat berat tidak disebutkan dalam tuntutan, apakah dirampas negara atau dikembalikan. Ganti rugi perusahaan juga tidak disebutkan,” pungkasnya..(rd)