Plang Rehabilitasi Mangrove terpasang 500 meter dari lokasi pantai ( foto : istimewa)
Bangka, Asatu Online — Tahun 2021 yang lalu, kelompok peduli lingkungan bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Bangka Belitung merehabilitasi kawasan pantai Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dengan melakukan kegiatan penanaman mangrove seluas 25 hektar.
Namun, belum ada satu tahun usia mangrove tersebut, lokasi rehabilitasi pantai penagan itu porak poranda dihajar oleh ratusan penambang ilegal yang berasal dari warga Desa Penagan sendiri.
Terpantau 300 unit ponton Tambang Ilegal (TI) berjenis Tungau melakukan aktifitas terlarang didalam kawasan rehabilitasi tersebut, Selasa (16/8).
“Entah siapa yang memulai dan menjadi sponsor penambangan di Pantai Desa Penagan ini. Yang jelas, lokasi yang mestinya dijaga tersebut, kini mulai rusak poranda oleh aktivitas warga setempat melakukan penambangan ilegal,” sebut Rojili salah seorang aktivis lingkungan hidup Babel saat menemani
tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) di lokasi.
“Jika aktivitas ini terus dilakukan, maka siap-siap pula kawasan rehabilitasi mangrove ini hanya tersisa pasirnya saja,” tambahnya.
Sementara menurut informasi yang dihimpun aktifitas ponton TI Tungau tersebut baru berjalan dua minggu, tetapi jumlah yang sudah mendaftar kepada panitia desa hampir 300 ponton.
” Dua minggu jalan, sudah ada 300 ponton, sementara KK (Kartu Keluarga) terkumpul ada 700,” kata Miak pedagang makanan yang berjualan di lokasi itu.
Saat ditanya, apakah memang tidak bisa orang luar Penagan ikut menambang?
“Yang saya tahu memang harus punya KK Desa Penagan Bang. Tetapi coba saja tanya dengan Ketua Panitia, Pak Jup, siapa tahu bisa digoyang Bang, atau kalau Abang mau menambang bisa ikut KK saya, saya janda Bang, lagi mencari suami,” akui Miak sambil bercanda.
Hiruk pikuk aktivitas membuat ponton terlihat di kawasan bibir Pantai Desa Penagan ini.
Beberapa mobil datang ke lokasi membawa drum, pipa dan kayu yang merupakan bahan baku membuat sakan dan ponton.
Sejumlah tukang juga asyik membuat sakan dan ponton.
“Ini untuk rahasia kita saja ya Bang, sebagian yang modali tambang ini adalah orang luar. Itu lihat ada beberapa Bos pasir timah ada di lokasi ini,” tukas Miak lagi.
Lokasi yang ditambang (foto : istimewa)
Sejumlah kolektor atau pembeli pasir timah terlihat di lokasi. Para Bos pasir ini, selain memantau ponton-ponton binaan mereka, juga sedang meloby warga untuk menjual pasir timah kepada mereka.
Sementara itu, salah seorang penambang yang minta namanya dirahasiakan, bahwa pasir timah mereka diharga Rp 110.000 perkilogram.
“Harganya sekitar Rp 110.000 perkilogram, tetapi pemilik ponton sakan atau TI juga wajib menyetor 1 kilogram setiap dapat 10 kilogram pasir timah. Maksudnya kalo kami dapat 10 kilogram, 1 kilogram kita setor, dan 9 kilogramnya dikalikan Rp 110.000 per kilo. Inilah penghasilan kita,” ungkap sumber tadi.
Saat ditanyakan siapa yang mensponsori tambang di Pantai Penagan ini, sejumlah penambang awalnya mengaku tidak tahu, namun berselang waktu ada menyebutkan bahwa ada kelompok orang Pangkalpinang yang mengkoordinir aktivitas tambang tersebut.
“Kalo gak salah ada orang Pangkal Bang. Ada juga oknum aparat yang ikut mengawal aktivitas di sini,” tukas penambang tersebut.
Kades Ismail sebut ada Bekingan Oknum
Terlepas ada izin atau tidaknya dari pihak Desa Penagan, pihak Desa Penagan melalui
Kades Ismail menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengizinkan penambangan Ilegal di Laut Penagan.
“Kita sudah menghimbau kepada para penambang untuk tidak melakukan kegiatan penambangan Ilegal di Laut Penagan. Apalagi lokasi tersebut kalau tidak salah masuk dalam kawasan hutan lindung pantai, dan zona tangkap nelayan, serta konservasi mangrove. Mereka berani menambang karena ada oknum yang membekengi,” jelas Kades Penagan.
“Yang menambang sebagian masyarakat Penagan, dan sebagian orang luar Penagan yang mengatasnamakan masyarakat Penagan,” Imbuh Ismail. (JB)