Ketapang, Asatu.Online – Proyek Peningkatan Jaringan Air Bersih dusun Kepayang Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi tehnik.
Hal tersebut diketahui berdasarkan investivasi tim asatuonline.id pada Selasa (16/8), dari hasil investigasi di lapangan adanya temuan pipa proyek yang terpasang dibalut karet ban motor dan getah pohon karet seadanya pada sambungan pipa paralon.
Selain itu realusasi pekerjaan yang diakui oleh pelaksana sudah 100 persen, namun dilapangan ditemukan masih banyak item pekerjaan yang belum dikerjakan oleh pihak pelaksana.
Berdasarkan papan nama proyek, proyek itu dikerjakan oleh CV.Bujang Garang Abadi dengan surat perintah kerja nomor 332.PL/PPK2-APBD/DPUTR-C/2022 yang dianggarkan melalui APBD murni Kabuapaten Ketapang T.A 2022, pagu dana Rp 190.882.000,-
Mirisnya lagi, pekerjaan itu kalau berdasarkan kontrak kerja berahir pada 16 Agustus 2022.
Sementara itu Herman Susilo Kurniawan selaku PPK Dinas PUTR Kabupaten Ketapang bidang Cipta Karya menerangkan bahwa prosentase pencairan dana belum dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Ketapang.
“Belum ada pencairan dana,” ujarnya.
Meski demikan pihak kontraktor akan bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan walau kendala yang dialami pada pengadaan pipa karena pipa tersebut tidak tersedia di Kabupaten Ketapang maupun di kota Pontianak dikarenakan stok yang terbatas serta harus dipesan di pulau Jawa,” imbuhnya.
Lanjutnya, pipa yang digunakan adalah pipa asli SNI sepanjang 6 meter, kalau menggunakan pipa biasa tidak bisa pasti ada benjulan pada sambungan dan pipa biasa itu ukurannya 4 meteran.
Kemudian, karena sudah lewat masa pelaksanaan, pekerjaan sudah diputus kontrak serta sudah diambil alih, selebihnya kita lihat dari azas manfaat dari pembangunan tersebut apakah bermanfaat bagi masyarakat ataupun tidak sebaliknya.
Kusnadi salah satu masyarakat yang diwawancarai di tempat menambahkan bahwa kami bersyukur atas pembangunan yang dilaksanakan di wilayah kami, akan tetapi harus berguna bagi masyarakat, bisa digunakan serta mudah dikelola oleh Desa, dapat dinikmati masyarakat dalam jangka waktu panjang serta berfungsi dengan baik, dan harapan saya selaku masyarakat meminta kepada Dinas terkait juga harus memperhatikan azas manfaat dari pembangunan itu.
“Warga tidak mengharapkan proyek itu mubazir, ini seharusnya menjadi PR bagi instansi terkait baik APH untuk mengawasi dan memberikan sanksi apabila adanya temuan serta yang bersifat merugikan negara baik kurang azas manfaat bagi masyarakat yang seharusnya menikmati dari pembangunan itu sendiri”, pungkasnya. (tgh/ded)