Pangkalpinang, Asatu Online– Beragam modus dilakukan demi meloloskan siswa lewat ‘jalur belakang’ di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Bangka Belitung. Siswa-siswa tersebut biasanya ‘dititipkan’ oleh sejumlah oknum.
“Jadi biasanya banyak oknum masyarakat, LSM, dan wakil kita yang terhormat suka nitip siswa, bisa lima sampai sepuluh. Dia minta (uang) ke orang tuanya,” ujar Muhamad Sekretaris LSM BPI KPNPA RI DPD Babel.
Praktik tersebut bertentangan dengan aturan PPDB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPDB. Dalam aturan tersebut, tidak ada biaya sepersen pun dalam proses PPDB
Tidak ada satu pasal pun yang harus bayar biaya. Jadi, kalau ada yang minta biaya, itu sudah pasti pungli,” katanya.
Ada sanksi pidana bagi oknum yang terlibat kecurangan dalam PPDB. Hukuman penjara menanti bagi mereka yang terbukti melakukan pungli.
“Untuk PNS bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor). Kalau masyarakat umum bisa kena penggelapan atau penipuan,” katanya, Rabu (10/8).
Hal itu dikatakan oleh Muhamad sewaktu menanggapi adanya informasi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Pangkalpinang yang diduga menerima murid PPDB lewat jalur ‘belakang’ alias titipan dari beberapa pejabat.
Menurut Muhamad, murid yang diduga diterima di kelas 10 itu inisial MS yang masuk seminggu yang lalu.
“SR Kepsek SMA Negeri 4 Pangkalpinang itu diduga menerima murid PPDB lewat titipan pejabat, murid itu masuk kelas 10 inisial MS, informasinya MS itu sudah sekolah sekitar seminggu di SMA Negeri 4 Pangkalpinang,” imbuhnya.
Sementara itu Kepsek SMA Negeri 4 Pangkalpinang Siti Rofiqoh belum memberikan keterangan apa-apa terkait hal tersebut. Padahal Asatu Online sudah mengirimkan pesan konfirmasi sejak tadi pagi, Rabu (9/8). (tim)