Kasus Korupsi Dinas PUPR Babel, Tersangka Sapri Akui Terima Setoran dari Koleganya

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatu Online – 4 saksi dari pejabat PPTK di Dinas PUPR Bangka Belitung masing-masing: Yeyepan Oktari, Beny Saputra, Indra Jaya Putra dan Padli diperiksa sebagai saksi di muka sidang Tipikor dalam proyek tebasan jalan dengan terdakwa Sapriadi selaku PPTK.

Dalam persidangan dengan majelis  hakim yang diketuai Iwan Gunawan para saksi ramai-ramai mengatakan dalam proyek proyek swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan Bina Marga pada Dinas PUPR Bangka Belitung pada tahun 2018 hingga 2021 untuk pemotongan rumput/ semak belukar atau tebasan atau perambasan untuk ruas jalan setiap kali usai pencairan atas pekerjaan selalu memberikan setoran kepada terdakwa Sapriadi selaku PPK.

Setoran yang sudah menjadi  kesepakatan itu bervariatif. Sesuai dengan besaran pagi serta panjangnya (kilometer) pekerjaan dari bahu jalan.  Adapun yang telah disepakati semuanya adalah berkisar antara 20 persen hingga 35 persen.

Seperti yang diungkap para saksi di muka sidang kemarin saat usai pencairan  saksi:  Yeyepan Oktari menyetor Rp 82 juta.   Indra Jaya Rp 39 juta. Padli Rp 33 juta. Beny Saputra Rp 26 000.000.

Menariknya, walau terjadi setoran-setoran tersebut seluruh saksi mengklaim seluruh pekerjaan penebasan jalan tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar.

Pembayaran-pembayaran terhadap pekerjanya telah dilaksanakan secara benar.  Setelah selesai dari pekerjaan itu dan dilaksanaan pembayaran (pencairan) maka baru selanjutnya uang selisih itu diambil dan dibagi-bagi itu.

Para saksi PPTK yang nota bene adalah  kolega dari Sapri sendiri juga saling cuci tangan saat dicecar soal rekanan.

Para saksi serentak mengatakan rekanan (pekerja) yang melaksanakan penebasan adalah orang yang ditunjuk langsung oleh terdakwa Sapri sendiri.

Terkait adanya pengembalian uang dari para saksi PPTK itu kepada penyidik (saat penyidikan lalu.red) mereka berdalih karena merasa gak ada hak. Namun anehnya, para saksi sendiri mengklaim tak ada menerima  sesuatu dalam proyek tersebut. “Saya mengembalikan karena merasa gak ada hak,” tukas salah satu saksi Indra Jaya.

Di penghujung sidang, Sapri langsung membantah keras atas tuduhan para saksi yang menyudutkanya itu.

Dikatakan Sapri tak ada  persentase yang dituduhkan itu. Namun begitu Sapri tak membantah kalau adanya setoran oleh koleganya itu.

“Tidak pernah saya menunjuk siapa yang menebas, yang menunjuk rekanan (pekerja tebasan) dia sendiri (saksi.red). Begitu juga tidak ada persentase 20 persen itu, dia itu  (saksi Indra Jaya) tidak ada memberikan Rp 39 juta yang benar adalah Rp 12 juta saja,” sanggah Sapri.

Untuk diketahui juga ada  PPTK yang telah mengembalikan masing-masing uang kepada penyidik. Yakni Yeyepan Oktari Rp 109.531.500. Kurniawan Rp 103.900.000. Trisna Hidayat sebesar Rp 103.700.000.  Yuniar Irwansyah Rp 102.500.000. Selanjutnya Muhammad Andriyeas Rp 65.458.750.  Indra Jaya Putra Rp 54.850.000. Imansyah Adiputra Rp 39.740.000. Beny Saputra sebesar Rp 27.383.000  dan Padli Rp 17.663.750. (tama)

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *